Kementerian Agama/Kemenag menyatakan Kantor Urusan Agama (KUA) akan menjadi tempat untuk mencatat pernikahan semua agama, bukan cuma untuk umat Islam.
- Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji!
- Kemenag Percepat Penerbitan Visa Haji, 195.917 Jemaah Reguler Sudah Miliki Visa
- Kemenag Ingatkan Masyarakat Waspada Travel Umrah Tak Berizin
Baca Juga
Merespon hal itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah untuk mengoptimalisasikan fungsi dan peran KUA sebelum menerapkan kebijakan tersebut.
"Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenag, untuk mengoptimalkan rencana pengembangan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan semua agama tersebut," ucap Bambang lewat keterangan tertulisnya, Senin (26/2).
"Utamanya dalam hal integrasi data-data pernikahan dan perceraian agar bisa dilakukan dengan lebih baik," sambungnya.
Selain itu, kata pria yang akrab disapa Bamsoet itu, pemerintah perlu menyosialisasikan kebijakan KUA untuk seluruh agama.
"Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenag, menyosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat beserta ketentuan atau prosedur yang berlaku, sehingga seluruh masyarakat bisa memahami dan mengikuti ketentuan baru tersebut," tutupnya.
- Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji!
- Kemenag Percepat Penerbitan Visa Haji, 195.917 Jemaah Reguler Sudah Miliki Visa
- Kemenag Ingatkan Masyarakat Waspada Travel Umrah Tak Berizin