Jimi Rio (49), warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Lorong Manggar, Kecamatan Ilir Timur II Palembang diringkus Anggota Unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel. Pasalnya ia menyerang mobil dinas milik Dinas Perhubungan Kota Palembang, lalu melakukan penyiraman air keras terhadp Daeng Buang di Jalan Jenderal Sudirman depan Pasar Cinde Agustus 2018.
- Polisi Diminta Tuntaskan Kasus Payment Gateway Denny Indrayana
- Terkait Dugaan TPPU Judi Online Ferdy Sambo, Ini Jawaban KPK
- KPK Setor Rp 5,5 Miliar ke Kas Negara, Hasil Rampasan dari Beberapa Terpidana Korupsi
Baca Juga
Pria bertato ini diringkus saat sedang menjaga parkir di Jalan Jenderal Sudirman, depan Pasar Cinde Palembang, Kamis (16/7/2020).
Di hadapan polisi JimI mengaku aksi dirinya nekat merusak mobdin, lantaran IA kesal dengan petugas yang telah melarang mobil dan motor parkir di depan Pasar Cinde, sehingga pendapatnya sebagai juru parkir turun drastis.
"Waktu itu saya kesal sama anggota Dishub karena melarang mobil dan motor parkir, alasannya ada perhelatan Asian Games 2018 ,jadi mobil dan motor tidak boleh parkir di bahu jalan, padahal izin parkir saya ada," ujarnya.
Diakui Jimi selain melakukan pengrusakan mobil Dishub, ia juga mengancam anggota dinas perhubungan sehingga anggota saat itu ketakutan lalu membuat laporan ke Polda Sumsel.
"Kalau jaga parkir di kawasan Cinde sudah sekitar dua tahun, parkir yang saya jaga ada izinnya,"kata mantan narapidana kasus pembunuhan ini.
Untuk kasus penganiayaan, Jimi mengaku dipicu persoalan lahan parkir miliknya akan direbut korban. Dikatakan Jimi ia tidak mengenal korban, yang ia duga jelas hendak merebut lahan parkir yang dijaganya.
"Kalau saya sebenarnya tidak kenal dengan korban waktu itu dia (korban) mau mengambil lahan parkir milik saya sehingga saya kesal lalu saya siram dengan cuka para yang sudah saya siapkan di tempat saya jaga parkir,"bebernya.
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi SIK MH mengatakan, pelaku merupakan DPO kasus pengrusakan mobil Dishub Kota Palembang yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, depan Pasar Cinde pada 2018 yang dilaporkan korban salah satu anggota Dishub Kota Palembang.
Selain pelaku pengrusakan, pelaku juga DPO kasus penganiayaan dengan air keras atau cuka para yang menyebabkan korbannya sesama tukang parkir yang korbannya mengalami luka bakar di bagian wajah.
"Pelaku merusak mobil milik dinas perhubungan dengan parang yang menyebabkan kaca spion mobil rusak. Sedangkan dalam kasus penganiayaan korban disiram saat sedang berada diparkiran depan pasar Cinde,"ujarnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, cuka para atau air keras yang dibawanya untuk menjaga diri namun kenyataannya digunakan untuk menyerang orang. Bahkan saat ditangkap cuka para dan senjata tajam ditemukan didalam box sepeda motor pelaku.
"Untuk tersangka kami jerat dengan pasal 351 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,"pungkasnya.[ida]
- KPK Sudah Terima Dokumen Terkait Dugaan Pejabat Indonesia Terima Suap dari Perusahaan Jerman
- Demi Hubungan dengan UAE, Pemerintah Penjarakan Hajjaj
- Sikat Belasan Penambang Ilegal, Polisi Amankan Dua Paket Butiran Emas