Bripda Randy Ditahan di Mapolres Mojokerto

Randy Bagus Hari Sasongko ditahan di Polres Mojokerto Kabupaten. (ist/rmolsumsel.id)
Randy Bagus Hari Sasongko ditahan di Polres Mojokerto Kabupaten. (ist/rmolsumsel.id)

Polda Jawa Timur akhirnya menahan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, oknum polisi yang diduga menjadi penyebab mahasiswi asal Mojokerto, Novia Widyasari Rahayu (23), melakukan aksi bunuh diri di makam ayahnya di Dusun Sugihan, Desa Capak, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto.


Dia dijemput oleh anggota Propam Polda Jawa Timur. Anggota Polres Pasuruan ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.  

"Mengamankan seseorang berinisial BGS (Randy Bagus Hari Sasongko), profesinya anggota polisi yang bertugas di Polres Pasuruan kabupaten," kata Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo Minggu (5/12).

Slamet menjelaskan, saat ini Randy ditahan di Polres Mojokerto Kabupaten. Dari penyidikan polisi, diduga selama pacaran dengan Randy, dari hasil hubungannya mahasiswi itu hamil sebanyak dua kali.

Bripda Randy kemudian menyuruh kekasihnya melakukan aborsi dua kali. Pertama saat usia kandungan dalam hitungan minggu dan yang kedua sudah masuk usia 4 bulan kehamilan.

Tersangka menjalani hubungan dengan mahasiswi Universitas Brawijaya itu sejak tahun 2019 silam hingga kekasihnya memutuskan mengakhiri hidupnya.

Slamet memastikan, Randy akan menjalani hukuman etik sebagai anggota Polri dan juga disangka dengan pasal pidana umum.

"Secara internal akan mengenakan ketentuan Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11. Selanjutnya dijerat juga dikenakan pidana sesuai Pasal 348 juncto Pasal 55 KUHP," demikian penjelasan Slamet.