Polda Jawa Timur mengungkap sejumlah fakta mengenai hubungan mahasiswi asal Mojokerto, Novia Widyasari Rahayu (23 tahun) yang meninggal di area makam Dusun Sugihan, Desa Capak, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto, dengan oknum polisi berpangkat Bripda berinisial RB.
- Empat Mantan Bendahara Bawaslu Ogan Ilir Jadi Saksi, Kompak Sudutkan Komisioner
- Walikota Palembang Bawa Kasus Sengketa Lahan Pulau Kemaro ke Pengadilan
- Polres Pagar Alam Ringkus Pelaku Pencurian Biji Kopi
Baca Juga
Salah satunya dugaan bahwa Bripda RB telah menyuruh Novia Widyasari Rahayu melakukan aborsi sebanyak 2 kali.
Dalam jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Sabtu malam (4/12), Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo mengurai fakta bahwa bahwa korban sudah berkenalan dengan oknum RB sejak Oktober tahun 2019, yang mana saat itu menonton acara launching distro baju yang ada di Malang.
Keduanya lantas bertukar nomor handphone, kemudian setelah itu resmi berpacaran di bulan tersebut. Setelah resmi berpacaran, mereka melakukan suatu perbuatan seperti layaknya suami istri dan berlangsung sejak tahun 2020 sampai 2021.
“Polri juga telah menemukan bukti bahwa korban selama berpacaran dengan oknum RB, yakni mulai Oktober 2019 sampai dengan Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi bersama pada Maret 2020 dan Agustus 2021,” ujarnya.
Dalam menindaklanjuti kasus ini, Polri secara internal akan mengenakan oknum RB dengan Perkap 14/2011 yaitu Kode Etik.
“Kita akan menjerat Pasal 7 dan Pasal 11, itu secara internal. Secara pidana umum kita juga akan menjerat Pasal 348 Juncto 55 KUHP," tegas Wakapolda Jatim.
- Tiga Anggota TNI Diperiksa Polisi Buntut Penjualan Senjata ke OPM
- Rumah Ketua KPPS di Madura Dilempari Bahan Peledak, Ternyata Ini Motif Pelaku
- Tragedi Kanjuruhan, 20 Personel Polri Terduga Langgar Etik Diperiksa Propam