Terkait pemberitaan mengenai gugatan perdata atas agunan yang dilelang, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Palembang Sriwijaya menegaskan bahwa seluruh proses lelang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
- Terancam Hukuman Berlapis, IRT Aniaya Pelajar di Lubuklinggau Gegara Diklakson Ternyata Residivis Narkoba
- Kasasi Ditolak, Lina Mukherjee Tetap Dipenjara 2 Tahun Imbas Konten Makan Kulit Babi
- Pengedar Narkoba di Wilayah OKU ‘Seperti Jamur di Musim Penghujan’
Baca Juga
Pemimpin Cabang BRI BO Palembang Sriwijaya, Pranathan Triatmojo, menyampaikan bahwa proses lelang dijalankan secara transparan dan akuntabel, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta prosedur yang terkait.
"Kami melibatkan koordinasi dengan berbagai pihak berwenang, termasuk KPKNL dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), agar proses berjalan dengan tepat," ujarnya.
Pranathan juga menegaskan komitmen BRI dalam menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur mediasi sebagai bentuk itikad baik untuk penyelesaian secara musyawarah.
"Kami menghormati hak seluruh pihak, termasuk debitur. Jika ada keberatan, pihak terkait dipersilakan menempuh mekanisme hukum sesuai peraturan yang berlaku," jelasnya.
Dalam setiap pelaksanaan operasional, BRI selalu menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan Good Corporate Governance (GCG), serta berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh nasabah.
"Kami berharap semua pihak memahami bahwa BRI berkomitmen untuk bertindak profesional dan sesuai aturan," tutup Pranathan.
Diberitakan sebelumnya, praktik lelang agunan perbankan kembali menjadi sorotan. Kali ini, Bank BRI diduga melelang aset milik debitur secara tertutup di Palembang, Sumatera Selatan.
Kasus ini telah menyeret sejumlah pihak ke ranah hukum dan memunculkan pertanyaan besar soal transparansi lembaga keuangan.
Ketua Umum Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI), Sukma Hidayat, SE, menilai lelang agunan tanpa pemberitahuan resmi kepada pemilik merupakan pelanggaran serius dan bisa dikenai sanksi pidana.
“Bank tidak bisa seenaknya melelang rumah atau kendaraan debitur. Tanpa somasi resmi dan pengumuman terbuka, itu jelas melanggar hukum,” kata Sukma, Rabu (7/5/2025).
Ia mengutip Pasal 6 UU No. 4/1996 tentang Hak Tanggungan, yang mengatur bahwa kreditur memang berhak menjual objek jaminan melalui KPKNL jika debitur wanprestasi. Namun, langkah itu harus didahului somasi dan pengumuman resmi melalui kanal publik.
“Tanpa somasi tiga kali dan pengumuman terbuka, lelang bisa dinyatakan cacat hukum. Jika dilakukan diam-diam atau memakai dokumen palsu, pelaku bisa dijerat Pasal 372 dan 385 KUHP, bahkan Pasal 55 jika dilakukan bersama-sama,” tegas Sukma.
Ia mendesak OJK dan aparat penegak hukum turun tangan mengawasi praktik lelang perbankan agar kepercayaan publik tidak ambruk.
Gugatan terkait lelang ini pun telah masuk ke Pengadilan Negeri Palembang. Kuasa hukum penggugat, Lani Novriansyah, SH, yang mewakili seorang perempuan bernama Fitriyanti, mempertanyakan legalitas lelang aset hotel yang dilakukan BRI.
“Hingga kini tak ada risalah lelang resmi yang diterima pihak kami. Siapa pemenangnya pun tak jelas. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” kata Lani, Rabu (7/5/2025).
Ia juga mengungkap adanya informasi bahwa uang Rp3 miliar sudah “disiapkan” sebelum lelang digelar.
“Kalau benar, ini patut dicurigai sebagai skenario yang dirancang sejak awal. Ada dugaan kuat pelanggaran prinsip keadilan dan transparansi,” ujarnya.
Lani menambahkan, proses lelang itu semestinya batal demi hukum, merujuk pada putusan MA No. 2868/PT.DH/2018. Kliennya pun disebut telah berniat melunasi kewajiban, tapi justru ditolak pihak bank.
“Nilai objek lelang juga di bawah NJOP. Klien kami berniat bayar, tapi ditolak. Ini bentuk ketidakadilan yang tak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Tina Francisco, pemilik Hotel Barlian, yang jadi objek sengketa, juga angkat bicara. Ia menegaskan rumah yang berdiri di atas lahan hotel bukan bagian dari aset yang diagunkan.
“Sejak awal saya sudah sampaikan ke bank bahwa rumah tidak termasuk objek agunan. Tapi mereka tetap lelang diam-diam,” ujar Tina, Senin (5/5/2025).
Ia juga mengaku heran saat diminta membawa uang Rp3 miliar secara tunai ke bank, setelah menyatakan siap melunasi utang.
“Itu aneh. Saya dibilang lelang sudah selesai, tapi saya bahkan tak tahu siapa pemenangnya. Saat saya bilang punya dana, malah diminta bawa cash Rp3 miliar. Tidak logis,” katanya.
Tina juga menyebut perlakuan oknum pegawai bank sangat tidak manusiawi. “Saya ini nasabah, tapi diperlakukan seperti penjahat,” kesalnya.
- Diduga Lelang Diam-Diam Aset Debitur, Bank BRI Palembang Terseret Kasus Hukum
- Lelang Agunan Sarat Kejanggalan, Nasabah Bank BRI Tanjungkarang Siapkan Gugatan