BPPD Palembang Kehilangan Rp120 Juta per Bulan

Kurang sosialisasi, Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang mengalami salah satu penyebab sulit tercapainya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.


Bidang Pajak Derah Lainnya menemukan itu saat menggelar sosialisasi pajak di Palembang Trade Center (PTC) Mall hari ini, Kamis (12/3/2020). Akibat kurangnya informasi yang didapati para pemilik tenan kuliner, BPPD kehilangan potensi pajak di atas Rp120 juta per bulan.

"Selama ini mereka tidam mendapat informasi terkait pajak. Jadi, banyak ditemukan wajib pajak telah menyewa di PTC tiga tahun, namun baru terdaftar menjadi wajib pajak selama dua bulan," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah Lainnya BPPD Kota Palembang, Taslim melalui Kasubud Pajak Restoran, PPJ dan Wallet, Muhammad Firmansyah.

Lebih lanjut disampaikannya, banyak pemilik tenant yang siap memberikan sumbangsih pajak untuk meningkatkan PAD Palembang. Hanya saja, tidak ada informasi terkait pajak tersebut.

"Kami akan terus melakukan sosialisasi. Karena memang cukup banyak pelaku usaha yang kurang mendapat informasi terkait pajak," ulasnya.

PTC menjadi target yang cukup potensial, karena memang mall yang terletak di Jl. R Sukamto ini, cukup ramai dan memiliki usaha kuliner yang cukup banyak.

Bisa dilihat juga pelaku usaha mampu menyewa tenant dengan ukuran 2x2m di PTC mal dengan harga Rp6 juta perbula, artinya mereka harus mendapatkan omset minimal 10-12 juta perbulan, nah dengan omset sebesar itu artinya satu bulan mereka membayar pajak sebesar Rp1 juta perbulan kepada Pemkot Palembang.

"Merela semua siap membayar pajak, hanya saja alasan mereka belum membayar pajak karena belum tau, maka dari itu kami terus melakukan sosialisasi agar mereka tahu kewajiban mereka dalam membayar pajak," tandasnya.

Sementara itu manager finance PTC Mal, Merry mengatakan saat ini adanya sebanyak 25 tenant kecil dan 12 tenant besar yang disewa oleh pelaku usaha di bidang kuliner.

"Pada dasarnya kami sangat mendukung sosialisasi yang dilakukan oleh BPPD palembang ini," jelasnya.

Ica, Karyawan The Crape mengatakan sangat bersedia membayar pajak karena bisa berkontribusi untuk pendapatan daerah.

"Kami memang baru dua bulan terdaftar menjadi wajib pajak, karena sebelumnya kami tidak tau tentang kewajiban membayar pajak. Tapi sekarang kami rutin membayar pajak sebesar Rp500 ribu setiap bulannya karena omset kami sebulan hanya sebesar Rp10 juta," tuturnya.[ida]