Sebanyak 11 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak perusahaan tercatat bermasalah.
- Riezky Aprilia Peroleh Berbagai Iming-iming Jika Mau Diganti Harun Masiku
- KPK Siap Kaji UU BUMN soal Aturan Direksi dan Komisaris
- PNM Perkuat Layanan Posko Mudik BUMN di Balikpapan dan Padang untuk Pemudik
Baca Juga
Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Semester I tahun 2023, ada 11 BUMN bermasalah, dengan rincian 10 objek pemeriksaan (BUMN) sesuai kriteria dengan pengecualian. Sementara 1 BUMN tidak sesuai kriteria.
Pemeriksaan ini meliputi kegiatan pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi BUMN tahun 2017-2022. Pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi dilakukan untuk mendukung Program Prioritas nilai tambah, lapangan kerja, investasi sektor riil, industrialisasi, khususnya kegiatan prioritas iklim usaha, investasi, dan reformasi ketenagakerjaan.
Dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2023 sebagaimana diunggah BPK RI, BUMN dimaksud di antaranya PT Perusahaan Gas Negara Tbk (Subholding Gas)/PT PGN, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)/PT
PLN, PT Pertamina (Persero), PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)/PT Telkom, hingga PT Waskita Karya (Persero) Tbk/PT Waskita.
PT PLN belum sepenuhnya menerapkan tarif layanan khusus (L) sesuai Peraturan Menteri ESDM kepada pelanggan premium. Tarif yang dikenakan saat ini menggunakan tarif reguler, ditambah nilai layanan premium.
"Ini mengakibatkan PT PLN kehilangan pendapatan sebesar Rp5,69 triliun pada uji petik tahun 2021," demikian laporan yang dikutip dari IHPS I Tahun 2023 BPK RI, Rabu (6/12).
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Direktur Utama PT PLN untuk segera menerapkan tarif kepada pelanggan premium secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan lain, PT Telkom belum menerima pengembalian pokok, bunga, dan denda sampai Desember 2022 sebesar Rp459,29 miliar dari anak perusahaannya, PT PINS atas pinjaman melalui bridge financing tahun 2018.
Pinjaman tersebut digunakan untuk membiayai program sinergi new sales broadband Telkomsel yang diusulkan PT TMI.
Selain itu, PT PINS belum memperoleh pembayaran dari customer atas penjualan e-voucher dan handset pada program new sales broadband tahun 2019 dengan sisa piutang sebesar Rp295,60 miliar, dan diketahui perusahaan mitra dan customer terafiliasi dengan PT TMI sehingga terdapat kemungkinan konflik kepentingan.
- Kapasitas Perseroan Makin Kuat, PLN Jaga DER dan CICR Tetap Positif Sepanjang 2024
- Durasi dan Frekuensi Gangguan Listrik Menurun, PLN Catat Kinerja Operasional Positif sepanjang 2024
- PLN UID S2JB Dukung Ketahanan Pangan Nasional melalui Program Electricfying Agriculture di Kabupaten Seluma