Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan adanya ketidaksesuaian dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) mineral logam yang terdaftar pada aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
- Temuan BPK RI 2023 di OKU Timur: Nota Belanja Dana BOS Dipalsukan hingga Rp128 Juta [Bagian Ketiga]
- Temuan BPK RI 2023 di OKU Timur: Pengadaan Alat Kesehatan ICU di RSUD Martapura Tidak Sesuai Ketentuan [Bagian Kedua]
- BPK Temukan Potensi Kekurangan Penerimaan Pajak Rp5,82 Triliun
Baca Juga
Dalam temuan Semester I-2024, BPK mengidentifikasi dua masalah utama yang terkait dengan ketidaklengkapan persyaratan dokumen dan ketidakjelasan dokumen perizinan.
BPK menyebutkan 61 izin yang diterbitkan tidak sepenuhnya memenuhi persyaratan administrasi, kewilayahan, teknis, finansial, dan lingkungan yang diatur dalam peraturan. Selain itu, menurut BPK, terdapat 27 IUP yang didaftarkan dengan dokumen yang kurang jelas atau tidak konsisten dengan data pemerintah daerah.
“Dokumen seperti persetujuan pencadangan wilayah, eksplorasi, atau operasi produksi tidak ditemukan dalam database pemerintah daerah atau berbeda peruntukannya dari yang tercantum pada surat keputusan (SK) Bupati,” tulis BPK dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I-2024 yang dikutip Jumat (25/10).
BPK menyoroti permasalahan ini berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, termasuk sengketa perizinan, tumpang tindih kewilayahan, hingga pelanggaran prinsip pengelolaan tambang yang ramah lingkungan. Selain itu, ketidakjelasan dokumen tersebut juga mengancam kepatuhan perusahaan tambang dalam memenuhi kewajiban finansial kepada negara.
Atas temuan ini, BPK memberikan rekomendasi kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia agar segera menginstruksikan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, untuk memperbaiki kekurangan dalam pengajuan izin.
"Direktur Jenderal Minerba perlu melengkapi dokumen yang kurang lengkap pada 61 IUP, melakukan rekonsiliasi data terhadap 27 IUP yang bermasalah dengan pemerintah daerah, serta memberikan sanksi administratif terhadap izin yang tidak memenuhi aturan," tulis BPK.
Hasil pemeriksaan ini merupakan bagian dari dua laporan kepatuhan BPK yang telah diselesaikan pada Semester I-2024. Laporan tersebut mencakup audit pengelolaan perizinan pertambangan mineral, batu bara, dan batuan dari tahun 2009 hingga triwulan III-2023 di Kementerian ESDM serta audit serupa pada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang berlangsung sejak 2021 hingga triwulan III-2022.
Mengutip laman resmi MODI Ditjen Minerba Kementerian ESDM, hingga Jumat (25/10), Kementerian ESDM telah menerbitkan total 4.283 izin usaha pertambangan (IUP), 10 izin usaha pertambangan khusus (IUPK), 31 kontrak karya (KK), dan 59 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).
- Berantas Tipu-tipu Izin Tambang, Menteri Bahlil Bakal Bentuk Ditjen Gakkum
- Fatality Batualam Selaras, Mekanik Dump Truck Tewas di Areal Tambang
- Kementerian ESDM Terima 25 Laporan Aktivitas Tambang Ilegal di Sumsel