BPK Ajak Kemenkumham Sumsel Kolaborasi Tingkatkan Kinerja Pemasyarakatan

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya dan Rosalin Boru Angin selaku Pengendali Teknis BPK RI/ist
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya dan Rosalin Boru Angin selaku Pengendali Teknis BPK RI/ist

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah selesai melaksanakan Pemeriksaan atas Kinerja Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2020 s.d 2023 pada Satuan Kerja Pemasyarakatan di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Kamis (10/8).


BPK menemukan bahwa Kanwil Kemenkumham Sumsel melalui satuan kerja pemasyarakatan terus melakukan pembenahan dari tahun ke tahun agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Dari hasil pemeriksaan pada sampel satker pemasyarakatan yaitu Lapas Kelas I Palembang, Rutan Kelas I Palembang, LPKA Kelas I Palembang, Bapas Kelas I Palembang, dan Rupbasan Kelas I Palembang, bahwa kami tidak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak pada penilaian opini dari BPK,” ujar Rosalin Boru Angin selaku Pengendali Teknis BPK RI.

Akan tetapi, pimpinan BPK tersebut mengingatkan agar temuan yang ada segera ditindaklanjuti sehingga tidak menjadi temuan berulang. “Segera tindaklanjuti segala rekomendasi ini. Bila perlu berkoordinasi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak agar tercapai kinerja yang maksimal,” lanjutnya.

Pemeriksaan atas Kinerja Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel berlangsung sejak 31 Juli s.d. 11 Agustus 2023. Fokus pemeriksaan meliputi 9 (sembilan) unsur, yaitu SDM, Pengelolaan Anggaran, Sarana dan Prasarana, Pengadaan dan Penyimpanan Barang, Keamanan dan Ketertiban, Pembinaan WBP, Manajemen atas Populasi WBP, Tahanan, Basan dan Baran, Pelayanan pada UPT Pemasyarakatan serta Teknologi informasi.

“Contoh temuan terkait SDM, yaitu di Bapas Palembang memiliki 70 Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang menangani 4476 klien. Belum lagi jumlah petugas jaga di lapas/rutan yang memiliki perbandingan dengan WBP 1:100-120. Ini akan menjadi masalah serius jika dibiarkan berlarut,” lanjut Rosalin.

Ia juga mengingatkan pentingnya optimalisasi Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT TI) dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara yang akuntabel dan transparan antar 4 (empat) Lembaga Penegak Hukum diantaranya Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI dan Ditjen PAS Kemenkumham RI.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, Dr Ilham Djaya mengapresiasi atas apa yang telah dilakukan oleh BPK RI. Ia berkomitmen untuk meningkatkan kualitas kinerja pemasyarakatan secara profesional dan akuntabel.

Dijelaskan Ilham, bahwa hingga 31 Juli 2023 ini, kondisi Lapas/Rutan di Sumsel masih mengalami over kapasitas sebesar 137%. Dimana kapasitas hunian yang harusnya menampung 6.605 WBP harus ditempati oleh 15.624 WBP.

“Untuk itu, kami telah melakukan langkah strategis guna mengurangi overcrowded melalui optimalisasi implementasi Permenkumham Nomor 43 tahun 2021 (Asimilasi Covid1-9) dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 (Integrasi), juga melakukan pemindahan napi ke Lapas di dalam maupun luar Sumsel,” ujar Mantan Kalapas Merah Mata Palembang tersebut.

Ilham juga mengatakan bahwa pihaknya selalu siap berkolaborasi dengan pihak terkait dalam percepatan proses penanganan perkara melalui Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu berbasis Teknologi Informasi.