Pencalonan dua bakal pasangan calon (bapaslon) yang akan bertarung di Pilkada Medan, Bobby Nasution-Aulia Rachman dan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi, dinilai belum memenuhi syarat.
- Kabar Duka, Politisi PPP Haji Lulung Meninggal Dunia
- Wamenag Lagi Sambutan, Peserta Muspimnas PMII Rusuh dan Lempar Kursi
- Pemimpin Rajin Update Medsosnya Indikasi Negara Demokratis
Baca Juga
Hal ini disampaikan Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik, usai rapat pleno terbuka penyampaian hasil verifikasi dokumen syarat calon Walikota dan wakil Walikota Medan 2020, Minggu (13/9).
Hadir dalam kesempatan itu perwakilan partai politik pengusung, Bawaslu, dan Liaison Officer (LO) kedua bakal pasangan calon.
Dijelaskan pihak KPU Medan, beberapa persyaratan yang belum lengkap tersebut antara lain syarat pengunduran diri, tanda terima penyerahan LHKPN, dan beberapa hal lainnya.
“Untuk pengunduran masih bisa 30 hari sebelum pemungutan suara. Kami berharap kedua pasangan bakal calon agar segera melengkapi persyaratan masing-masing pada masa perbaikan, yakni mulai 6 hingga 14 September 2020,” kata Agussyah, kepada Kantor Berita RMOLSumut.
Terkait hal ini, anggota Bawaslu Kota Medan, Muhammad Fadly, meminta ketegasan KPU untuk memberikan batas akhir penyerahan syarat calon yang belum bisa terpenuhi oleh kedua bakal pasangan calon, agar tidak menjadi masalah dikemudian hari.
“Sampaikan terhadap bapaslon, syarat dokumen kapan diserahkan, apabila tidak dipenuhi ada sanksinya. Jangan sampai ini jadi sengketa nantinya,” tuturnya.
- Kontroversi Pemecatan Terawan oleh IDI, Saleh Daulay Minta Kemenkes Lakukan Mediasi
- PAN Siap Calonkan Ridwan Kamil Sebagai Capres 2024
- Survei SPIN: Elektabilitas PDIP Stagnan, Gerindra Naik Jelang Pemilu 2024