Bandar narkoba sudah seharusnya dimiskinkan. Dalam hal ini melalui Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan dimasukkan dalam Undang Undang Narkotika.
- Mawardi Yahya Resmi Tunjuk Pakar Hukum Hasanal Mulkan Sebagai Ketua Tim Advokasi Pilgub Sumsel 2024
- China Terbitkan White Paper, Bahas Kerangka Hukum untuk Kontraterorisme
- BPHN Raih Anugerah Prestisius Kategori Hukum dalam Gatra Awards 2023
Baca Juga
Penegasan itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/2).
“Selalu saya katakan, kalau di dalam satu lapas ada pemakai, ada bandar, ada kurir, (jadi) pasar, itu hukum,” kata Yasonna.
“Maka pemakainya yang harus dihilangkan (direhabilitasi). Bandarnya dimiskinkan melalui TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), nanti barangkali usulnya di Undang-Undang Narkotika itu ya (bandar narkoba) memang harus dimiskinkan melalui TPPU,” sambungnya.
Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan ini berharap aturan memiskinkan bandar narkoba dapat diatur tegas dalam revisi Undang Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tidak boleh tidak! Supaya dia ada efek jeranya. Nah ini mudah-mudahan, Pak, nanti bisa segera pasti. Saya harap Komisi III, yang bisa melakukannya,” ujar Yasonna.
Terlebih, kata Yasonna, bahwa rencana revisi UU Narkotika sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui surat pada November 2021.
Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, dibahas juga mengenai kinerja dan capaian Kemenkumham Tahun 2021, serta rencana kerja Kemenkumham di Tahun 2022.
Yasonna menyampaikan, telah dilakukan layanan rehabilitasi narkotika melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial narapidana pengguna narkoba dengan target 21.540 narapidana pada 99 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
Kemenkumham juga melakukan pengembangan fitur rehabilitasi narkotika pada sistem database pemasyarakatan serta meningkatkan validitas data informasi tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika. Selain itu, dilaksanakan juga aksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), serta pertukaran data melalui sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi.
- Pasal TPPU Bisa Diterapkan ke Advokat Marcella Santoso di Kasus Suap Hakim Rp60 M
- Telusuri TPPU Bandar Narkoba Toni Blerr, BNN Sumsel Sita 8 Kendaraan dan Aset Lainnya
- Prabowo Siapkan Keppres dan Inpres Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat