Konser Tri Suaka di Subang Banjir Penonton dan Langgar Prokes, Ridwan Kamil: Tindak Tegas!

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil

Konser musik Tri Suaka di Taman Anggur Kukulu, Pagaden Barat, Kabupaten Subang yang viral karena dinilai berlangsung tanpa protokol kesehatan (prokes) direspons Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.


Kang Emil sapaan akrabnya mengaku telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang. Ia pun mengapresiasi tindakan tegas Pemkab yang langsung menutup sementara destinasi wisata Taman Anggur Kukulu.

"Sesuai arahan, penindakan level teknis ada di bupati/wali kota dan saya sudah koordinasi, memerintahkan bupati subang untuk melakukan tindakan tegas. Saya kira itu sudah dilakukan dan saya apresiasi," kata Emil dilansir RMOL Jabar, Rabu (2/2).

Di masa pandemi, terang Emil, setiap kegiatan harus menjalankan prokes dengan ketat. Apalagi, tren kasus Covid-19 saat ini tengah mengalami peningkatan. "Sekarang apapun boleh dilakukan asal menggunakan prokes yang terukur. Kalau dempetan tanpa masker dan sebagainya itu akan ditindak tegas karena melanggar prokes," tandasnya.

Sebelumnya, beredar video konser musik Tri Suaka di Taman Anggur Kukulu, Pagaden Barat, Kabupaten Subang dipadati ribuan penonton yang berdempetan. Dalam video tersebut, para penonton tampak tak menggunakan masker. Video tersebut pun ramai diperbincangkan warganet dan viral sejak Minggu (30/1) lalu. 

Kang Emil menegaskan, walaupun sejumlah kegiatan masih diperbolehkan namun harus menerapkan prokes ketat dan terukur. "Tapi kalau dempetan nggak pakai masker tentu harus ditindak karena melanggar," tegasnya.

Sementara itu, sebelumnya Mendagri memperpanjang penerapan PPKM di Jawa-Bali hingga 7 Februari mendatang. Namun Kabupaten Subang yang menjadi wilayah konser dinilai rawan terjadinya Covid-19, karena berada di level 2. 

Kebijakan Pemerintah untuk mencegah penyebran Covid-19 ini ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. "Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan tanggal 7 Februari 2022," demikian tulis Inmendagri yang dikutip, Selasa (1/2).