Berulah Lagi, Residivis di Muratara Ini Ditangkap Bobol Rumah Tetangga

Seorang residivis di Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan kembali diringkus Polisi. Residivis tersebut yakni M Sandri alias Cundri (20), pengangguran, warga Desa Bina Karya, Kecamatan Karang Dapo. 


Pelaku Cundri kali ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Karang Dapo dalam kasus pencurian dengan pemberatan bobol rumah kosong milik tetangganya sendiri. Dan menggasak 1 unit motor CRF Nopol BG 4422 HAE, senapan angin dan jam tangan merk Orient.

"Pelaku ditangkap pada Minggu, 16 Juli 2023 sekitar pukul 00.30 WIB saat sedang berada di salah satu rumah warga beralamat di Dusun IV Desa Bina Karya Kecamatan Karang Dapo," kata Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasi Humas AKP Baruanto didampingi Kapolsek Karang Dapo Iptu Dhenny Satriya.  

Pelaku melakukan pencurian di rumah korban Nata (48), tani di Dusun III Desa Bina Karya, Kecamatab Karang Dapo, Kabupaten Muratara. Pencurian tersebut terjadi saat rumah korban sedang kosong yang terjadi pada Kamis, 13 Juli 2023 sekitar pukul 10.00 WIB. 

"Barang yang hilang 1 unit motor, senapan angin dan jam tangan," ujarnya.

Aksi pencurian itu dilakukan pelaku dengan cara merusak pintu belakang rumah korban. Dimana saat kejadian kondisi rumah korban sedang dalam keadaan kosong. 

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 40 juta. Dan selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan korban ke Polsek Karang Dapo. 

Anggota yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Dan setelah itu mendapatkan laporan mengenai keberadaan pelaku. Selanjutnya terhadap pelaku Cundri dilakukan penangkapan. 

"Tersangka M Sandri alias Cundri merupakan residivis," ungkapnya.

Selain menangkap pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin, satu unit jam tangan merk orien dan 1 buah buki BPKB sepeda motor CRF Nopol BG 4422HAE. (art).