Pihak kepolisian telah merampungkan berkas perkara untuk tersangka kasus Pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin.
- Dua Pejabat Muba Kembali Diperiksa KPK sebagai Saksi Bupati Nonaktif Dodi Reza Alex
- 19 Kilogram Sabu Asal Malaysia Gagal Beredar di Banyuasin
- Heriyanty Sempat Dikabarkan Sesak Nafas, Dokter Polisi Pastikan Anak Akidi Tio Sehat
Baca Juga
Berkas BAP ketiga tersangka yakni ZH, 41, JP, 42, dan RF, 29, juga telah
dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
"Sudah dikirim (berkas BAP) ke Kejari Medan," kata Kasat Reskrim
Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak, Selasa.
Nantinya, pihak Jaksa Kejari Medan akan mempelajari berkas tersebut. Apabila
dinyatakan lengkap, Polrestabes Medan akan mengirim ketiga tersangka beserta
barang bukti untuk selanjutnya digelar persidangan di pengadilan.
Tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan berhasil mengungkap para pelaku
pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin.
Adapun pelaku pembunuhan tersebut yakni JP, RF dan ZH. Satu dari tiga pelaku
tidak lain merupakan istri korban yang juga merupakan otak pembunuhan.
Pihak Kepolisian menyatakan bahwa pembunuhan dilatarbelakangi permasalahan rumah tangga, hingga membuat ZH menyewa JP dan RF untuk membunuh korban.
- Warga SMS Kapolda Sumsel, Polres Ogan Ilir Grebek Judi Sabung Ayam
- Teller BNI Palembang Bobol Rp5,2 Miliar, Hakim Soroti Lemahnya Sistem Keamanan Dana Nasabah
- Linmas yang Bacok Ketua KPPS Ditangkap