Pihak kepolisian telah merampungkan berkas perkara untuk tersangka kasus Pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin.
- HMI Minta Kinerja Dittipidsiber Bareskrim Dievaluasi
- Sadis! Pria Ini Tujuh Tahun Buron Setelah Gorok Leher Tetangga
- Empat Terdakwa Masjid Sriwijaya Divonis Dibawah 5 Tahun Penjara
Baca Juga
Berkas BAP ketiga tersangka yakni ZH, 41, JP, 42, dan RF, 29, juga telah
dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
"Sudah dikirim (berkas BAP) ke Kejari Medan," kata Kasat Reskrim
Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak, Selasa.
Nantinya, pihak Jaksa Kejari Medan akan mempelajari berkas tersebut. Apabila
dinyatakan lengkap, Polrestabes Medan akan mengirim ketiga tersangka beserta
barang bukti untuk selanjutnya digelar persidangan di pengadilan.
Tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan berhasil mengungkap para pelaku
pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin.
Adapun pelaku pembunuhan tersebut yakni JP, RF dan ZH. Satu dari tiga pelaku
tidak lain merupakan istri korban yang juga merupakan otak pembunuhan.
Pihak Kepolisian menyatakan bahwa pembunuhan dilatarbelakangi permasalahan rumah tangga, hingga membuat ZH menyewa JP dan RF untuk membunuh korban.
- Perusahaan Himpun Dana Masyarakat Tanpa Izin Disikat Polri
- Nasib Dua Pengoplos Solar di Sumsel, Dapat Upah Rp500 Ribu per Bulan, Berakhir di Penjara
- Penyidik Sita Sejumlah Berkas dari Penggeledahan KONI Sumsel, Ketua dan Sekretaris Tidak Ditempat