Berkas Lengkap, Pelaku Curat di OKU Timur Segera Jalani Sidang

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (Ist/Rmolsumsel.id).
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (Ist/Rmolsumsel.id).

Berkas kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dengan tersangka Abulah (30), dinyatakan telah lengkap dan dilimpahkan oleh penyidik Unit Reskirim Polsek Martapura ke penyidik Kejari OKU Timur.


Tersangka Abulah (30), ditangkap lantaran membobol kontrakan di Desa Kebun Jati, Kelurahan Paku Sengkunyit, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, dihuni oleh korban Rudi Haryanto (40), pada Senin 12 September 2022 lalu, sekitar pukul 04.00 WIB.

Dalam aksinya, tersangka berhasil menggondol  barang berharga milik korban yakni 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 Nopol BE 4703 WV dan 2 unit ponsel.

Tersangka Abulah diringkus anggota Reskrim Polsek Martapura di Kabupaten Serang, Provinsi Banten pada Rabu 4 Januari 2023. Atas perbuatannya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Kapolsek Martapura, Kompol Tamimi SH MM melalui Panit Opsnal Unit Reksrim, Iptu Miming Wijaya SE MM, membenarkan jika pihaknya telah melimpahkan tersangka bersama barang bukti ke Kejari OKU Timur

"Tersangka merupakan warga Kampung Sawah, Kelurahan Paku Sengkunyit, Kecamatan Martapura. Saat ini tersangka sudah mendekam di sel tahanan Kejaksaan,” ujarnya singkat.