Berkas Lengkap, Empat Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi Segera Jalani Sidang

Para pelaku beserta barang bukti saat dilimpahkan Polda Sumsel ke Kejari Sumsel/ist.
Para pelaku beserta barang bukti saat dilimpahkan Polda Sumsel ke Kejari Sumsel/ist.

Empat tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Ogan Komering Ilir segera menjalani sidang setelah berkas yang diserahkan penyidik Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dinyatakan lengkap oleh Kejati Sumsel yang selanjutnya dilimpahkan ke Kejari Kayu Agung.


Keempat tersangka yakni Rizki Nopran Alamsyah dan Kms Sazili yang merupakan warga OKI, M Gini Erfandi warga Kota Palembang dan Lucky Ruwansyah warga Kota Prabumulih. 

Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany, melalui Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Tito Dani mengatakan, penangkapan keempat tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi bermula dari informasi yang didapatkan petugas. Bahwa telah terjadi praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar. 

Mendapatkan informasi tersebut petugas bergerak dan melakukan penyelidikan. "Hasilnya, ternyata benar pada 20 Oktober 2022 didapati empat unit kendaraan yang telah di modifikasi," katanya, Rabu (14/12).

Masing-masing mobil minibus Nissan Navara, Daihatsu Taft, Mitsubishi Kuda serta Isuzu Panther yang sedang melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Solar di salah satu SPBU di Jl Letnan Mukhtar Saleh Kelurahan Cinta Raja, Kayuagung. 

Pengakuan keempat tersangka Solar Bersubsidi yang dibeli di sejumlah SPBU di Kayuagung ini dibawa untuk kemudian ditimbun di sebuah gudang penyimpanan BBM di Kelurahan Paku, Kayuagung. Ada pula yang ke sejumlah tempat penambangan pasir di wilayah OKI hingga ke penjual minyak eceran.

"Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 tentang Cipta Kerja," tandas dia.