Berkas Dua Tersangka Kasus Kredit Macet BSB Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang

Pelimpahan berkas dua tersangka Kasus Kredit Macet BSB ke PN Tipikor Palembang/Foto:Yosep Indra Praja
Pelimpahan berkas dua tersangka Kasus Kredit Macet BSB ke PN Tipikor Palembang/Foto:Yosep Indra Praja

Berkas dua tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Sumsel Babel (BSB) kepada PT Gatramas Internusa tahun 2014, dilimpahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel ke Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (15/3/2022).


Dalam kasus tersebut, pihak penyidik sudah menetapkan dua tersangka yang juga pejabat Bank milik pemerintah daerah itu. Keduanya yakni Asri Wahyu Wardana selaku Analisis Kredit Menengah Bank Sumsel Babel dan Aran Haryadi Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel (BSB).

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel Mochamad Radyan SH MH, dengan telah dilimpahkan berkas perkara tersebut pihaknya tinggal menunggu jadwal penetapan sidang dari PN Palembang. 

"Hari ini kita sudah limpahkan berkas kedua tersangka AWW dan AH terkait perkara pengembangan dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada terpidana Agustinus Judianto selaku Komisaris PT. Gatramas Internusa ke Pengadilan Tipikor Palembang, untuk jadwal sidang kita masih menunggu dari pihak Pengadilan Negeri Palembang," katanya dibicangi awak media.

Lebih lanjut dia mengatakan dalam kasus ini kerugian negara yang ditimbulkan akibat kredit macet tersebut mencapai Rp13,9 miliar. Dua tersangka tersebut dikenakan pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kalau dipasangkan dengan Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berarti dia menikmati hasil korupsinya, namun apakah suap atau gratifikasi dalam kasus ini kita lihat di persidangan nanti," jelasnya.

Maasih kata Radyan, peranan dua tersangka tersebut dalam kebijakannya tidak menjalankan prosedur dan azas prinsip kehati-hatiandalam pemberian kredit. "Nah inilah yang akan kita lihat di persidangan, dalam memberikan kredit itu seperti apa motifnya nanti dilihat di persidangan," pungkasnya. 

Seperti diketahui, perkara tersebut bermula saat Augustinus Judianto selaku Komisaris PT Gatramas Internusa bersama Direktur PT Gatramas Internusa Hery Gunawan (telah meninggal dunia) mendapatkan Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank Sumsel Babel, dengan agunan mesin bor untuk tambang minyak jenis Top Drive Brand Tesco USA Type 500 HC750 Hidraulic Top Drive Sistem, serta dua bidang tanah.

Gedung Bank Sumsel Babel/net

Dalam perjalanannya, ternyata nilai agunan tersebut diduga dimark-up sehingga negara mengalami kerugian senilai Rp13 miliar lebih.

Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (3/1/2020) silam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel kala itu menuntut Augustinus Judianto dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.  

Selain itu, Augustinus Judianto dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13 miliar lebih, jika uang itu tidak dibayar maka harta bendanya disita untuk dilelang dan apabila harta bendanya tidak mencukupi jumlah kerugian negara diganti dengan hukuman 6 tahun penjara.

Hal tersebut karena perbuatan Augustinus Judianto dinilai JPU Kejati Sumsel melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun saat sidang putusan di tingkat Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (27/2/2020), Augustinus Judianto divonis oleh Majelis Hakim bebas karena perkara tersebut dinilai Hakim perdata bukan pidana korupsi.

Atas putusan tersebut Kejati Sumsel, mengajukan banding, yakni Kasasi ke Mahkamah Agung RI. Hasilnya, Mahkamah Agung RI mengabulkan banding dari Kejati Sumsel hingga Augustinus Judianto dijatuhkan hukuman terbukti bersalah dan dipidana 8 tahun penjara serta dibebankan wajib membayar uang pengganti kerugian negara Rp 13 miliar lebih, apabila yang bersangkutan tidak sanggup membayar diganti pidana penjara selama 3 tahun.

Pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung RI, Augustinus Judianto yang kala itu dipanggil oleh Kejati untuk dieksekusi tak kunjung menghadiri panggilan hingga akhirnya Kejati Sumsel menetapkannya sebagai DPO.

Namun akhirnya, Augustinus Judianto berhasil ditangkap oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) dari Kejati Sumsel dan Kejagung RI, Selasa malam (5/1/2021) pukul 21.30 WIB di Jalan Widya Chandra VIII Kebayoran Baru Jakarta Selatan (Jaksel).

Setelah ditangkap, kemudian Tim Tabur membawa Augustinus Judianto ke Kejati Sumsel, dan pada Rabu malam (6/1/2021) Augustinus Judianto dieksekusi ke dalam sel tahanan Rutan Pakjo Palembang untuk menjalani masa hukumannya sesuai keputusan dari Mahkamah Agung (MA).