Sumbang Pendapatan Rp32,8 Miliar, Pemkab Muara Enim Dorong Masyarakat Lunasi Pajak Penghasilan

Pj Bupati Muara Enim Nasrun Umar. (ist/rmolsumsel.id)
Pj Bupati Muara Enim Nasrun Umar. (ist/rmolsumsel.id)

Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor Pajak Penghasilan (PPh) menyumbang pendapatan daerah Kabupaten Muara Enim di 2022 sekitar Rp32,8 miliar. Untuk itu, Pemkab Muara Enim mendorong masyarakat untuk segera melunasi PPh 2021.


Pj Bupati Muara Enim, Nasrun Umar mengatakan, Kabupaten Muara Enim tahun ini mendapat alokasi Transfer Keuangan Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp847,5 miliar. Dana tersebut mengalami peningkatan sebesar 10,7 persen dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 765,4 miliar.

“Untuk DBH Pajak, menyumbang sekitar Rp32,8 miliar. Sehingga saya mengimbau agar perusahaan maupun orang pribadi bisa melunasi PPh,” kata Nasrun di kegiatan Sosialisasi Perpajakan Orang Pribadi Tahun 2022 Sekaligus  Pekan  Panutan Penyampaian SPT PPh Orang Pribadi Tahun 2021  Kabupaten  Muara  Enim,  di Ballroom Griya Sintesa, Selasa (15/3).

Dia mengatakan, berdasarkan ketentuan, 12 persen  PPh  yang disetor  ke  kas  negara  akan  dikembalikan oleh  pemerintah  pusat  kepada  pemerintah daerah  kabupaten/kota  berupa  Dana  Bagi  Hasil  (DBH) Pajak. Dana tersebut nantinya untuk  membiayai berbagai program  pembangunan  di  daerah.

“Saya  juga mengimbau  kepada  pimpinan perusahaan  BUMN/BUMS/BUMD  yang berinvestasi di Kabupaten Muara Enim agar perusahaan  dan  karyawannya  wajib memiliki  NPWP  yang  terdaftar  di  Kantor Pelayanan  Pajak (KPP) Pratama Prabumulih sehingga  mampu  mendongkrak  akselerasi  penerimaan pajak daerah,” bebernya.

Nasrun juga mengingatkan wajib  pajak  untuk segera  menyampaikan  SPT  Tahunannya lebih  dini,  yaitu  sebelum  tanggal  31  Maret 2022  dan  untuk  wajib  pajak  badan  sebelum tanggal  30  April  2022.

“Kedepannya masyarakat Muara Enim bisa lebih taat dalam menyampaikan SPT Tahunannya” tandasnya.