Seorang pria berinisial IY, 20, dan satunya lagi adalah perempuan sebut saja, HR, 33, ditangkap polisi karena melakukan perbuatan terlarang, Rabu (10/6).
- Selundupkan Sabu, Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
- Berbuat Cabul di Tengah Keramaian, Pria Ini Masuk Penjara
- Lagi, DPO Perampokan Uang Rp 591 Juta di SPBU Lubuk Batang OKU Ditangkap Jatanras Polda Sumsel
Baca Juga
Keduanya ditangkap karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu hasil pengembangan kasus dari seorang terduga yang ditangkap sebelumnya yakni MA.
Atas informasi MA, polisi menangkap dua terduga secara terpisah di rumahnya masing-masing.
Kasubbag Humas Polres Bima AKP Hanafi di Bima, Kamis, mengungkapkan, dari informasi MA yang mengaku satu paket sabu-sabu yang ia bawa didapat dari IY.
"Dari pengakuan MA, anggota menangkap IY," jelasnya.
Saat diinterogasi, IY mengaku bahwa ia dimintai bantuan oleh HR untuk membeli sabu-sabu melalui MA.
Polisi terus mengembangkan kasus dengan mencari dan menangkap HR di rumahnya di Desa Tumpu, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.
Dari tangan HR, polisi mengamankan empat paket plastik klip yang berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu.
Polisi lalu mengamankan keduanya ke Mapolres Bima untuk diperiksa lebih lanjut.
- Caleg Gagal di OKI Tertangkap Jual Sabu
- Sial, Warga Jambi Tertangkap di Muba Saat Mencuri Motor
- 4 Tahun Buron, DPO Kasus Lakalantas di Ogan Ilir Tertangkap