Berbuat Cabul di Tengah Keramaian, Pria Ini Masuk Penjara

Bagi kaum hawa yang sedang berada di pusat keramaian, seperti pasar atau mall harus berhati-hati. Pasalnya, ada orang-orang yang tidak bertanggungjawab memanfaatkan situasi untuk berbuat cabul.


Salah satunya dilakukan Sulaiman alias Kiki (39) yang memanfaatkan suasana keramaian di Pasar 16 Ilir Palembang untuk melakukan perbuatan cabul dengan menggesekkan kemaluannya di pantas seorang perempuan. 

Kejadian itu berawal saat korban YM (34) dan suaminya SR (37) berbelanja di Pasar 16 Ilir, Minggu (1/5). Saat situasi ramai, korban merasa ada yang menempel dan menggerakkan sesuatu di bagian pantatnya. 

Korban yang resah, lalu menoleh ke belakang dan melihat pelaku sedang beraksi. Dalam sekejap, korban langsung memegangi pelaku dan berteriak, pengunjung disekitar pun langsung menangkap pelaku. Sedangkan korban melapor ke Polrestabes Palembang. 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit PPA, Iptu Hj Fifin Sumailan ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa terduga pelaku perbuatan cabul sudah diamankan.

"Benar, tersangka dalam perkara yang kita jerat dengan Pasal 281 KUHP sudah diamankan Sat Reskrim Polrestabes Palembang khususnya Unit PPA. Langsung setelah menerima adanya laporan dari korban ke Polrestabes Palembang," katanya, Selasa (3/5). 

Atas perbuatannya tersangka Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

"Barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan; barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan," katanya.