Beraksi Pakai Senjata Api Rakitan, Polisi Tangkap Pelaku Penodongan di Jalan Lintas Sekayu - Lubuklinggau

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (Ist/Rmolsumsel.id).
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (Ist/Rmolsumsel.id).

Unit Reskrim Polsek Sanga Desa bersama Unit Pidum Satreskrim Polres Muba berhasil menangkap satu dari dua pelaku penodongan di jalan lintas Sekayu - Lubuklinggau, tepatnya di Desa Air Hitam.


Pelaku yakni Agus Saputra yang ditangkap di tempat persembunyiannya Desa Tanjung Raya Kecamatan Sanga Desa, Sabtu (1/10/2022) lalu. Selain pelaku, diamankan pula barang bukti berupa satu pucuk senjata api ilegal yang digunakan saat melakukan penodongan. 

"Satu pelaku sudah berhasil ditangkap, sedangkan pelaku lain masih dalam pengejaran," ujar Kapolres Muba AKBP Siswa di melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Imam Dipsa Maulana, didampingi Kanit Reskrim Ipda Nasirin. 

Aksi penodongan yang dilakukan pelaku, kata Imam, terjadi pada Minggu (17/7/2022) lalu. Saat itu, korban As sedang berhenti dipinggir jalan untuk mengganti ban mobil truk yang pecah. 

Secara tiba-tiba, pelaku dan temannya datang menggunakan sepeda motor. "Pelaku Agus langsung menodongkan senjata api ke arah korban dan meminta uang sebesar Rp200 ribu," kata dia. 

Jika keinginan tak diberi, maka pelaku mengancam akan melakukan penembakan. Hal itu membuat korban takut dan hanya mampu memberikan uang sebesar Rp50 ribu. 

"Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Polsek Sanga Desa. Untuk pelaku, kita jerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP," tandas dia.