BEM Se-Sumsel Gelar Aksi Mimbar Batalkan Omnibus Law

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Sumsel bakal menggelar "Aksi  Mimbar Bebas Aliansi BEM Se Sumsel Batalkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja" di DPRD Sumsel, Rabu (7/10).


Dari pantauan RMOL Sumsel di lapangan, terlihat puluhan aparat kepolisian sedang bersiaga guna mengamankan aksi nanti. Dari pihak kepolisian pun mengerahkan ratusan personil dan beberapa mobil water boombing.

Bahkan sejumlah mahasiswa pun telah berdatangan di depan pintu masuk DPRD Sumsel.

Diperkirakan aksi tersebut akan diikuti ratusan mahasiswa dari berbagai kampus di Sumsel, untuk menyuarakan penolakan UU Omnibus Law. Bahkan, beberapa bulan terakhir mahasiswa Sumsel ikut mengawal penolakan RUU Omnibus Law.

Rencananya aksi ini akan dilaksanakan pukul 09.00 WIB, namun ada penundaan aksi dari mahasiswa menjadi pukul 13.00 WIB di DPRD Sumsel.

Ditetapkannya Omnibus Law oleh DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020 membuat masyarakat Indonesia kesal atas disahkannya RUU tersebut, yang cenderung menyulitkan masyarakat.

Adapun poin-poin UU Cipt Kerja Omnibus Law yang menyengsarakan rakyat :

1. Uang pesangon dihilangkan

2. UMP, UMK, UMSP dihapus

3. Upah buruh dihitung perjam

4. Semua hak cuti hilang dan tidak ada kompensasi

5. Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup

6. Tidak ada status karyawan tetap

7. Perusahaan bisa memPHK kapanpun secara sepihak

8. Jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang.

9. Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian

10. Tenaga kasir asing bisa masuk

11. Buruh dilarang protes, ancaman PHK

12. Libur hari raya pada tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti

13. Istirahat hari Jumat cukup 1 jam termasuk sholat Jumat.

Poin-poin inilah yang dinilai makin menyusahkan rakyat. Pemerintah seharusnya menangani kasus Covid-19 yang tak kunjung selesai. Namun, kini malah mensahkan RUU Cipta Kerja Omnibus Law.