Sumur Minyak Ilegal di Muba Terbakar Semburkan Api hingga 10 Meter, Polisi Tangkap Sang Pemilik

Kapolres Muba AKBP Siswandi didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian dan Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa Iptu Nasirin menggelar jumpa pers terkait penangkapan pemilik sumur minyak ilegal yang terbakar di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa/ist.
Kapolres Muba AKBP Siswandi didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian dan Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa Iptu Nasirin menggelar jumpa pers terkait penangkapan pemilik sumur minyak ilegal yang terbakar di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa/ist.

Sumur minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin terbakar. Kali ini peristiwa itu terjadi di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, sekira pukul 15.30 WIB, Senin (24/4/2023).


Kapolres Muba AKBP Siswandi mengatakan, kebakaran disebabkan adanya gesekan dari pipa galvanis dengan material batu yang keluar dari dalam sumur bor, dimana saat itu minyak mentah dalam volume yang banyak juga turut keluar dari dalam sumur. 

"Kebakaran menimbulkan kobaran api yang besar, bahkan tingginya mencapai 10 meter. Namun dalam kejadian itu tidak menimbulkan korban jiwa," ujar Siswandi didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian dan Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa Iptu Nasirin, Selasa (25/4/2023). 

Dikatakan Siswandi, setelah mengetahui peristiwa itu, penyelidikan langsung dilakukan. Dimana pihaknya berhasil mengamankan sang pemilik sumur minyak ilegal yakni Ali Susan (25). 

"Pelaku (pemilik sumur) ditangkap saat berada di kediamannya Kecamatan Lais, pada Selasa (25/4/2023) dini hari. Selain itu, kita juga amankan sejumlah barang bukti," kata dia. 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui sumur minyak ilegal tersebut telah diusahakan oleh pelaku sejak awal bulan April. "Sumur minyak itu baru 15 hari lalu, dan berhenti beraktivitas sementara waktu sejak 2 hari sebelum lebaran," ucap dia. 

Atas ulahnya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 52 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 188 KUHPidana. 

"Ancaman hukuman yakni 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar," tegas dia.