Belum Kantongi Izin Resmi, Pengusaha POM Mini di Wilayah OKU Timur Mengeluh Belum Ada Payung Hukum

Kapolsek Buay Madang Timur, Iptu Alimin, melakukan pengecekan terhadap sejumlah pengusaha SPBU mini yang ada di wilayah hukumnya, Jumat (30/12). (Amizon/RmolSumsel.id)
Kapolsek Buay Madang Timur, Iptu Alimin, melakukan pengecekan terhadap sejumlah pengusaha SPBU mini yang ada di wilayah hukumnya, Jumat (30/12). (Amizon/RmolSumsel.id)

Kapolsek Buay Madang Timur, Iptu Alimin, melakukan pengecekan terhadap sejumlah pengusaha SPBU mini yang ada di wilayah hukumnya, Jumat (30/12).


Dalam giat bertajuk Jumat Curhat ini, Iptu Alimin didampingi Kanit dan anggotanya, mendatangi seorang pengusaha SPBU Mini di Desa Srikaton, Buay Madang Timur, OKU Timur, Sumatera Selatan, bernama Asri.

Dalam pertemuan itu, Kapolsek mengimbau agar Asrl menyimpan BBM di gudang dan dijauhkan dari bahaya api, menyediakan APAR, karung berisi pasir untuk memadamkan api, membentuk komunitas pengusaha POM Mini, serta menambah kamera CCTV.

Pertemuan ini juga dimanfaatkan Asril untuk menyampaikan keluhannya sebagai pengusaha POM Mini. Menurutnya, saat ini di wilayah Kecamatan Buay Madang Timur tidak ada SPBU, sehingga masyarakat susah untuk mencari BBM.

“Kalau ada SPBU BBM jenis solar bisa didistribusikan di wilayah Kecamatan BMT melalui POM Mini,” ujar Asri.

Selain itu, ia meminta agar diterbitkan izin usaha POM Mini sehingga pengusaha ada payung hukum.

“Saat ini izin yang kami pegang yaitu jenis Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil untuk perdagangan Sembako atau Manisan yang dikeluarkan oleh Kecamatan Buay Madang Timur,”ujarnya.

Di lokasi terpisah, pengusaha POM Mini lainnya, Yanto, warga Dusun Rawabening Desa Srikaton, Kecamatan BMT, mengeluhkan hal serupa.

“Kami berharap bisa memiliki surat izin POM Mini, agar ada payung hukumnya,” harapnya.