Empat perusahaan dan dua individual entitas terlibat dugaan tindak pidana pencucian uang senilai Rp 18, 7 triliun yang dibahas saat rapat kerja bersama Komisi III, belum dapat dipublikasikan.
- Legislator Demokrat: Masak Negara Kalah dengan Judi Online
- Jelang Akhir Masa Jabatan, DPR Diminta Sahkan RUU Miras
- DPR Minta Kemenaker Turun Tangan Tuntaskan Polemik THR Ojol
Baca Juga
Kasus dugaan TPPU berangka fantastis itu diungkapkan oleh anggota Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang juga Menkeu Sri Mulyani.
Anggota Komisi III DPR RI Santoso mengatakan bahwa nama-nama perusahaan dan dua individual tersebut belum dipublikasikan ke Komisi III.
“Kita enggak dapet, belum dikasih, takut bocor. Bukan saya yang pegang. Takutnya kalau bocor siapa-siapa nih yang membocorkan, nanti dipanggil saya kan,” kata Santoso ketika ditemui di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (12/4).
Legislator dari Fraksi Demokrat DPR RI ini mengatakan, data yang diberikan Komite Koordinasi Nasional PP TPPU baru sebatas inisial.
“Belum ada hanya inisial, kita tunggu nanti di masa sidang berikutnya, sehabis lebaran,” demikian Santoso.
- Legislator Demokrat: Masak Negara Kalah dengan Judi Online
- Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Dijerat Pasal TPPU
- Jelang Akhir Masa Jabatan, DPR Diminta Sahkan RUU Miras