Belanda dan Kanada Laporkan Suriah ke Mahkamah Internasional

Presiden Suriah, Bashar al-Assad. (ist/rmolsumsel.id)
Presiden Suriah, Bashar al-Assad. (ist/rmolsumsel.id)

Belanda dan Kanada mengajukan gugatan kepada Mahkamah Internasional (ICJ) terhadap pemerintah Suriah yang dipimpin oleh Bashar al-Assad, Senin (12/6). 


Gugatan tersebut mengaitkan Suriah dengan kasus penyiksaan, perlakuan kejam, dan penggunaan senjata kimia yang telah terjadi selama lebih dari satu dekade.

Dalam pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh ICJ, surat tuntutan yang diajukan oleh Belanda dan Kanada telah dikonfirmasi. Langkah ini bertujuan untuk membawa para pelaku kejahatan perang di Suriah ke jalur hukum internasional.

Menteri Luar Negeri Belanda, Wopke Hoekstra, menjelaskan bahwa melaporkan kasus Suriah kepada ICJ adalah langkah penting dalam upaya untuk mengadili mereka yang bertanggung jawab atas kejahatan yang tak terhitung jumlahnya. 

"Membawa kasus ini ke hadapan ICJ adalah langkah besar selanjutnya dalam perjalanan panjang menuju tujuan itu," katanya.

Gugatan yang diajukan oleh Belanda dan Kanada ke ICJ menyebutkan bahwa Suriah telah melanggar hukum internasional dengan melakukan sejumlah pelanggaran serius. 

Pelanggaran tersebut termasuk kekejaman terhadap tahanan, kondisi tidak manusiawi di tempat penahanan, penghilangan paksa, kekerasan berbasis seksual dan gender, serta kekerasan terhadap anak-anak.

Selain itu, Belanda dan Kanada juga menuduh Suriah dengan sengaja menggunakan senjata kimia untuk mengintimidasi dan menghukum penduduk sipil. Dampak dari kejahatan ini telah menyebabkan kematian massal, cedera, dan penderitaan fisik serta mental yang parah.

Meskipun Suriah telah membantah penggunaan senjata kimia secara berulang kali, badan pengawas senjata kimia dunia telah menemukan bukti bahwa militer Suriah menggunakan senjata kimia dalam konflik internalnya.

Dalam surat tuntutan mereka, Belanda dan Kanada meminta ICJ untuk mencegah Suriah melakukan penyiksaan dan perlakuan kejam lainnya yang melanggar hukum internasional dan merendahkan martabat kemanusiaan. 

Mereka juga mendesak Suriah untuk menghentikan penahanan sewenang-wenang dan membebaskan warga yang ditahan tanpa kasus hukum yang jelas.

Proses pengajuan gugatan ke ICJ akan memerlukan persetujuan dari kedua belah pihak yang terlibat dalam persengketaan. 

Namun, dengan langkah ini, Belanda dan Kanada menegaskan komitmen mereka untuk memastikan keadilan bagi korban pelanggaran hak asasi manusia di Suriah.