Seorang operator Excavator Amfibi bernama Zakaria diketahui tenggelam setelah alat yang dikendalikannya terbalik di areal sump atau kolam penampung air di tambang batubara yang berada di site Muara Tiga Besar Utara (MTBU), Desa Sirah Pulau, Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat. Peristiwa nahas itu, terjadi Kamis pagi (22/12) sekitar pukul 05.00 WIB.
- Warga Ancam Aksi di Kejati, Usut Dugaan Kongkalikong Pemprov Sumsel dengan PT GHEMMI-Musi Prima Coal
- Optimalkan Sumber Daya Tambang di Kabupaten Muratara, Ini Upaya Pj Gubernur Sumsel
- Surat Edaran Titik Antar Jemput Tak Digubris, Perusahaan Tambang Kangkangi Bupati Muara Enim
Baca Juga
Informasi yang dihimpun, peristiwa kecelakaan tersebut bermula saat korban bersama dua rekannya tengah melakukan kegiatan penyedotan lumpur di Sump PIT MTBU IUP Muara Tiga Besar. Pekerjaan telah berlangsung mulai dari, Rabu (21/12) sekitar pukul 18.00 WIB. Namun, sekitar dini hari Kamis (22/12), korban memberi kabar kepada rekannya melalui radio HT jika excavator yang dikendalikannya terbalik dan akan tenggelam.
Melihat kondisi itu, rekan korban langsung melihat ekskavator tersebut. Ternyata kondisinya sudah tenggelam. Rekannya itu langsung mengabari tim rescue PT Pamapersada Nusantara untuk melakukan evakuasi. Hanya saja, proses evakuasi berlangsung cukup lama. Alat berat tersebut baru berhasil diangkat ke permukaan pada sore hari. Korban pun telah dalam kondisi tak bernyawa.
Berdasarkan informasi, korban yang berusia 33 tahun merupakan pekerja PT Jarum Mahakarya Indonesia (JMI). Perusahaan tersebut merupakan subkontraktor PT Pamapersada Nusantara. Seluruh kegiatan operasional PT Pamapersada nusantara juga telah dihentikan sementara sembari menunggu investigasi selesai.
Peristiwa fatality tersebut dibenarkan Direktur Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba, Sunindyo Suryo Herdadi. Dia menjelaskan, seluruh kegiatan produksi PT Bukit Asam Site MTB sudah dihentikan sejak insiden tersebut terjadi.
- Lahan Digarap Sepihak, Warga Keban Agung Ancam Aksi Besar-besaran di PT Bukit Asam
- Warga Ancam Aksi di Kejati, Usut Dugaan Kongkalikong Pemprov Sumsel dengan PT GHEMMI-Musi Prima Coal
- Lima Terdakwa Korupsi PTBA Divonis Bebas, JPU: Kami Pikir-pikir Dulu