Menjelang Idul Fitri 2025, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Palembang resmi menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib ditunaikan oleh umat muslim. Besaran zakat fitrah tahun ini dipatok sebesar Rp37.500 per jiwa, yang dihitung berdasarkan harga beras yang umum dikonsumsi masyarakat Palembang.
- Pemkot Palembang Setor Zakat ASN ke Baznas, Ini Jumlahnya
- Lima OPD Pemkot Palembang Rebutan Kelola Gedung Eks KBTR
- 200 Penggali Kubur dan Bilal Jenazah di Palembang Terima Santunan
Baca Juga
Pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan dalam bentuk beras atau uang tunai dengan jumlah setara. Warga dapat menyalurkan zakat melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid dan mushola, atau langsung ke kantor BAZNAS Palembang.
Ketua BAZNAS Kota Palembang menyampaikan pentingnya memahami dan menunaikan zakat fitrah sesuai syariat Islam.
“Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu. Ini bagian dari penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa dan bentuk kepedulian sosial kepada sesama,” ujarnya.
Untuk membantu masyarakat menghitung zakat fitrah, BAZNAS juga memberikan panduan perhitungan yang mudah. Misalnya, keluarga dengan lima anggota (suami, istri, dan tiga anak baligh) wajib membayar Rp187.500 (5 jiwa x Rp37.500). Sementara keluarga dengan tujuh anggota wajib menunaikan zakat sebesar Rp262.500.
Selain zakat fitrah, BAZNAS juga mengingatkan pentingnya menunaikan zakat mal dan zakat profesi sebagai wujud solidaritas sosial dan mendukung kesejahteraan masyarakat.
Pembayaran zakat fitrah disarankan dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam yang diriwayatkan dalam hadits:
“Barangsiapa yang mengeluarkan zakat fitrah sebelum salat Id, maka zakatnya diterima. Dan barangsiapa mengeluarkannya setelah salat Id, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah.” (HR. Abu Dawud).
BAZNAS Palembang juga aktif melakukan sosialisasi terkait zakat fitrah, zakat mal, dan zakat profesi. Tujuannya adalah meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kewajiban zakat dan tata cara pembayarannya.
Informasi besaran zakat fitrah ini berlaku per 11 Maret 2025 dan dapat berubah sesuai kondisi harga bahan pokok. Masyarakat diimbau untuk selalu merujuk pada pengumuman resmi BAZNAS agar mendapatkan informasi yang akurat dan terkini.
- Pemkot Palembang Setor Zakat ASN ke Baznas, Ini Jumlahnya
- Baznas Tetapkan Zakat Fitrah Rp45 Ribu-Rp55 Ribu
- Besaran Uang Zakat Fitrah di PALI Ditentukan Rp 30.000 Per Orang