Bawaslu Terjunkan Pemantau Tindaklanjuti Putusan MK Koruptor Tidak Boleh Nyaleg

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty/Net
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty/Net

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil norma pengecualian syarat pencalonan anggota legislatif bekas narapidana kasus korupsi bakal ditindaklanjuti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).


Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menerangkan, putusan MK Nomor 87/PUU/2022 terhadap gugatan uji materiil Pasal 240 ayat (1) huruf g salah satu objek pengawasan Bawaslu.

"Putusan MK No 87 tsb otomatis menjadi salah satu variabel Bawaslu dalam menentukan fokus pengawasan penetapan Caleg oleh KPU," ujar Lolly saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/12).

Dia menuturkan, dalam tugas pokok dan fungsi Bawaslu adalah melakukan pencegahan hingga penindakan.

Terkait dengan pencalonan anggota legislatif di Pemilu Serentak 2024, pihaknya melihat hal ini menjadi satu aspek yang juga harus dipelototi.

"Hal ini karena terdapat potensi kerawanan ketidakcermatan KPU dalam melakukan verifikasi syarat calon," sambungnya menerangkan.

Sebagai bentuk tindak lanjutnya, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI ini memastikan akan disiapkan sedari awal.

"Bawaslu akan menurunkan alat kerja (pemantau) dengan memuat subtansi telah  melewati masa jeda 5 tahun bagi bakal Caleg yang berstatus mantan narapidana," demikian Lolly menambahkan.