Bawaslu Sumsel: ASN Dilarang Berfoto dengan Paslon dan Berpose Menyiratkan Keberpihakan

Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan. (Dokumentasi RMOLSumsel.id)
Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan. (Dokumentasi RMOLSumsel.id)

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan menekankan pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan umum.


Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, mengingatkan ASN agar mematuhi aturan yang berlaku terkait netralitas, sesuai dengan Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014, PP Nomor 42 Tahun 2004, serta sejumlah keputusan bersama kementerian terkait.

Kurniawan menjelaskan, bahwa pelanggaran netralitas ASN, seperti menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik atau terlibat dalam kampanye, dapat mengakibatkan sanksi berat.

"Pelanggaran bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana, dengan ancaman tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp 36 juta," ungkapnya.

Ketua Bawaslu Sumsel ini juga mengingatkan ASN agar berhati-hati, bahkan dalam hal berfoto dengan pasangan calon (paslon) atau dalam pose tertentu yang bisa diartikan sebagai keberpihakan. 

“ASN perlu menjaga sikap dan berhati-hati, termasuk dalam berpose ketika berfoto bersama. Pose yang menyiratkan dukungan harus dihindari,” tambahnya.

Sebagai langkah pencegahan, Bawaslu telah mengadakan sosialisasi bersama instansi terkait untuk mengingatkan ASN agar tidak terlibat dalam aktivitas yang berpotensi menunjukkan keberpihakan, termasuk aktivitas di media sosial. ASN diharapkan untuk menjaga profesionalitas dan integritas demi mewujudkan pemilihan yang adil dan demokratis.

Bawaslu juga membentuk Gugus Tugas Pengawasan Netralitas ASN yang melibatkan Kementerian PAN-RB, Kemendagri, dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).