Pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di hajatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) masih rawan terjadi. Dan pelanggaran ini yang paling banyak ditemukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan.
- 35.000 Sapi di Musi Banyuasin Masih Dipelihara Individu
- Polres Muara Enim Tegas Tindak Sopir yang Angkut Pelajar di Atap Mobil
- Gakkum KLHK Segel Enam Lokasi Karhutla di Sumsel
Baca Juga
Seperti apa sih? Anggota Bawaslu Sumsel Junaidi, selaku Koordinator Divisi Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga, menyebut kategori pelanggaran para abdi negara ini dengan cara menunjukkan dukungannya terhadap kandidat peserta pilkada, baik secara langsung maupun melalui media sosial (medsos).
Melalui cara-cara itulah, menurut Junaidi, para ASN biasanya mengampanyekan pasangan calon (paslon) tertentu.
“Ya masih banyak ASN yang melakukan upaya mendukung atau mengampanyekan paslon tertentu baik secara langsung maupun media sosial,” tegas Junaidi dibincangi RMOLSumsel.id usai menjadi pembicara pada acara talkshow “Pilkada OKU dalam Perspektif Pandemi Covid-19 yang digelar Bawaslu OKU, baru-baru ini.
Sayangnya, Junaidi mengaku tidak begitu hafal perihal berapa jumlah pelanggaran dimaksud. Namun ia menegaskan bahwa pelanggaran seperti itu tetap diproses.
Meski begitu, Bawaslu sendiri membolehkan ASN hadir di deklarasi pasangan calon maupun kampanye, sepanjang bukan jam kerja dan tidak berperilaku aktif.
Yang pasti, pelibatan para ASN dalam pelanggaran kode etik terkait netralitas ini perlu sanksi yang lebih tegas agar tidak terulang di kemudian hari. Dan juga supaya tidak terjadi mobilisasi birokrasi.[ida]
- Gas Elpiji Langka, Pemkab Muratara Gelar Pasar Murah
- Soal Izin Melintas Kendaraan Tambang yang Bikin Macet, Dishub Sumsel: Itu Wewenang BBPJN dan BPTD7
- Tegakkan Disiplin, Seluruh Anggota Polres Muba Diperiksa