Gakkum KLHK Segel Enam Lokasi Karhutla di Sumsel

Salah satu titik lokasi karhutla yang disegel Gakkum KLHK. (ist/rmolsumsel.id)
Salah satu titik lokasi karhutla yang disegel Gakkum KLHK. (ist/rmolsumsel.id)

Tim Gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera telah mengambil tindakan tegas dengan menyegel enam lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel). 


Tindakan ini merupakan langkah awal untuk mencegah meluasnya dampak serius karhutla yang merusak lingkungan alam dan kesehatan masyarakat.

Keenam lokasi karhutla yang disegel oleh Tim Gakkum KLHK terletak sebagian besar di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dengan rincian sebagai berikut:

- PT KS (sekitar 25 Hektar)

- PT BKI (sekitar 60 Hektar)

- PT SAM (sekitar 30 Hektar)

- PT RAJ (sekitar 1.000 Hektar)

- Lahan lainnya di Kedaton Kayu Agung OKI yang status kepemilikannya sedang didalami (sekitar 1.200 Hektar)

- PT WAJ (sekitar 1.000 Hektar)

Tindakan penyegelan lokasi karhutla melibatkan pemasangan papan larangan kegiatan dan garis Penegakan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) guna mencegah adanya kerusakan lingkungan yang lebih lanjut.

Gakkum KLHK menjalankan koordinasi yang erat dengan pemerintah daerah dan satuan tugas penanganan karhutla untuk meningkatkan efektivitas upaya penanganan dan penegakan hukum. 

Tindakan ini dilakukan dalam rangka mematuhi Instruksi Presiden Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.

Tim Gakkum KLHK juga melakukan pemantauan intensif untuk mendeteksi lokasi-lokasi yang diduga memiliki titik panas atau titik api. Verifikasi lapangan dilakukan sebagai langkah awal untuk menindak dan mencegah meluasnya dampak karhutla. 

Jika terbukti adanya kesengajaan atau kelalaian dalam pembakaran hutan dan lahan, Gakkum KLHK akan menggunakan instrumen penegakan hukum yang ada untuk menindak tegas para penanggung jawab usaha atau kegiatan yang bertanggung jawab atas karhutla tersebut.

Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan perusahaan yang memiliki konsesi di area yang terkena karhutla dapat dikenakan berbagai sanksi, termasuk sanksi administratif paksaan pemerintah, pembekuan dan pencabutan izin, serta penegakan hukum pidana. 

"Bagi mereka yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan sengaja atau lalai, mereka dapat dihukum dengan penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar sesuai dengan ketentuan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata Rasio.

Selain sanksi pidana pokok, pelaku pembakaran hutan dan lahan juga dapat dikenakan sanksi tambahan seperti perampasan keuntungan, penutupan tempat usaha, perbaikan akibat tindak pidana, pewajiban melakukan perbaikan, dan penempatan perusahaan di bawah pengampuan selama paling lama 3 tahun.

Rasio Ridho Sani menegaskan, kasus karhutla adalah masalah serius yang harus menjadi perhatian khusus, karena dampaknya langsung terasa pada lingkungan dan kesehatan masyarakat. Gakkum KLHK berkomitmen untuk menjalankan tugas sesuai kewenangannya guna mencegah dan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan. 

"Ini adalah langkah penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan alam Indonesia dan melindungi masyarakat dari dampak negatif karhutla," pungkasnya.