Anggota DPRD Muba Ditahan Kejari Terkait Kasus Perambahan Hutan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin resmi menahan Andik Setiawan yang diketahui anggota aktif DPRD Muba/ist
Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin resmi menahan Andik Setiawan yang diketahui anggota aktif DPRD Muba/ist

Setelah sebelumnya ditetapkan tersangka perambahan hutan oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin resmi menahan Andik Setiawan yang diketahui anggota aktif DPRD Muba, Rabu (17/5).


Penahanan tersebut dilakukan setelah pihak Kejari Muba menerima pelimpahan berkas tahap 2 dari Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama penyidik Kejati Sumsel.

Andik yang juga politisi PDI Perjuangan ini diterima langsung tim dari Pidana Umum (Pidum) Kejari Muba.

Sepanjang proses tahap 2, tersangka Andik tampak didampingi kuasa hukum dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBAHR) PDI Perjuangan Sumsel serta Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Muba.

"Hari ini kita menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dilakukan penahanan untuk waktu 20 hari kedepan," kata Kepala Kejari Muba Romy Rozali melalui Kasi Pidum, Armein Ramdhani, Rabu (17/5).

Dia menjelaskan alasan dilakukan penahanan lantaran tersangka sudah memenuhi sebab ancaman hukuman di atas 5 tahun. Selain itu yang menjadi pertimbangan penyidik ditakutkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempercepat proses sidang.

"Jadi itulah alasan kita menahannya,Insyaallah minggu depan akan langsung dilimpahkan tim JPU ke pengadilan," jelasnya.

Sedangkan pasal yang disangkakan, lanjutnya, pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf A Undang Undang RI Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 36 Undang Undang RI nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Atau Pasal 92 ayat (1)huruf b Jo pasal 17 ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 37 Undang Undang RI Nomor tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kuasa Hukum tersangka, Firli SH mengatakan klienya sangat kooperatif mengikuti proses ini. Bahkan Andik datang sendiri pada hari dilakukan pemeriksaan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi tidak ada surat pemanggilan dari Gakkum, klien kami datang selanjutnya ditetapkan tersangka. Meskipun begitu, Andik tetap kooperatif dan langkah akan diambil dipersidangan nanti," pungkasnya.