Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel) telah mengungkap adanya 6 daerah yang dianggap rawan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan.
- Syarat Dukungan Kurang, KPU Kembalikan Formulir Tiga Bakal Calon Walikota Palembang Independen
- Pakai Putusan MK, KPU Dinilai Mengakali Aturan Pencalonan Kepala Daerah bagi Anggota Legislatif
- Suara Anjlok, PPP Banten Desak Muktamar Luar Biasa
Baca Juga
Tingkat kerawanan tersebut tertuang dalam data skor Indeks Kepatuhan Pemilu (IKP). Keenam daerah tersebut diantaranya Kota Lubuklinggau dengan skor IKP 8,65, Musi Rawas IKP 5,29, Musi Rawas Utara IKP 2,88, Ogan Komering Ulu (OKU) IKP 1,92, Ogan Ilir (OI) IKP 1,92 dan Muara Enim IKP 0,92.
Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, mengungkapkan ketidaknetralan ASN dalam Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) mungkin tidak terlalu mencolok. Namun masalah tersebut lebih sering muncul dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), terutama jika dilakukan secara serentak.
"Jadi yang kencang ke-tidak netralan ASN ada di Pilkada karena banyak faktor dan hampir seluruh daerah itu berpotensi soal dugaan netralitas ASN ini. Banyak faktor lain yang mendorong itu ikut terlibat di tahapan Pilkada 2024 itu," katanya, Senin (2/10).
Dalam pemilihan sebelumnya, terdapat 2 daerah di Sumsel yang juga dianggap rawan terkait ketidaknetralan ASN, yaitu Musi Rawas dan Muara Enim. Namun, dengan adanya Pilkada serentak pada tahun 2024, daerah-daerah lain juga berpotensi menghadapi masalah serupa.
"Terutama jika terdapat kepala daerah petahana yang mencalonkan diri kembali dalam Pilkada," ungkapnya.
Bawaslu telah menerima sejumlah laporan terkait ketidaknetralan ASN dalam pemilihan sebelumnya, dengan jumlah laporan mencapai 156 dan jumlah temuan sebanyak 23, sehingga total mencapai 179 temuan terkait ketidaknetralan ASN.
"Sumsel sendiri dikategorikan sebagai daerah dengan tingkat ketidaknetralan ASN yang sedang, dengan IKP sebesar 21,61 persen," pungkasnya.
- Bakal Duet Bareng Mawardi, Anita Klaim Tinggal Tunggu Keputusan Golkar
- Syarat Dukungan Kurang, KPU Kembalikan Formulir Tiga Bakal Calon Walikota Palembang Independen
- Pakai Putusan MK, KPU Dinilai Mengakali Aturan Pencalonan Kepala Daerah bagi Anggota Legislatif