Bawaslu Palembang Terima 7 Pengaduan Nama Dicatut Parpol

Ketua Bawaslu kota Palembang M Taufik (ist/rmolsumsel.id)
Ketua Bawaslu kota Palembang M Taufik (ist/rmolsumsel.id)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang menerima tujuh laporan pengaduan masyarakat, terkait nama yang dicatut partai politik (Parpol).


Ketua Bawaslu kota Palembang M Taufik mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti dan memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang untuk segera mengahpus nama-nama tersebut.

"Laporan keberatan masyarakat namanya dicatut jadi anggota parpol, sudah disampaikan ke KPU Palembang ditindaklanjuti di desk KPU. Jumlahnya tujuh orang dan sudah disampaiakan serta rekomendasi ke KPU Palembang untuk dihapus," kata Taufik, Kamis (14/9).

Menurutnya  dari 7 laporan itu, sesuai laporan jajarannya sudah ada 4 yang ditindaklanjuti KPU Palembang dan sisanya 3 laporan masih dalam proses di KPU.

"Masih dalam proses yang tiga dan itu kewenangan KPU dan nanti memastikan yang bersangkutan bukan anggota parpol," ujarnya.

Selain itu , dalam proses massa verifikasi administrasi perbaikan yang dimulai dari 15 hingga 28 September, pihaknya mengingatkan kepada KPU untuk melakukan sesuai peraturan perundang- undangan.

"Kita mengawasi KPU dalam melakukan proses verifikasi administrasi yang dilakukan sesuai Peraturan Perundang- undangan dan PKPU nomor 4 tahun 2022. Teknisnya ada di KPU, dan masyarakat bisa juga mwnyampaikan KPU langsung jika keberatan. Pada massa perbaikan ini itu dilakukan KPU kota dengan melakukan verifikasi dokumen. Harapan Bawaslu dalam verifikasi administrasi perbaikan ini, tetap berpedoman pada undang- undang nomor 7 tahun 2017 dan PKPU nomor 4 tahun 2022," kata dia.