Bawaslu OKU: Coblos Kolom Kosong, Itu Juga Pilihan

Meskipun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) hanya diikuti satu pasangan calon (paslon), bukan berarti tidak punya lawan. Juga bukan berarti masyarakat tidak punya pilihan.


Ya. Lawan paslon tunggal yakni H Kuryana Azis - Johan Anuar adalah kolom kosong. Mengapa?

Menurut anggota Bawaslu OKU Koordiv Pengawasan Hubal dan Humas Yeyen Andrizal, Kolom Kosong sendiri merupakan bagian yang diatur dalam aturan Pilkada yang termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Kolom kosong ini merupakan partner dari paslon yang ada. Dan itu disajikan ke masyarakat dalam bentuk surat suara. Dimana posisi kolom kosong itu sebelah kiri, dan paslon BEKERJA sebelah kanan tampak depan. Dan masyarakat dipersilahkan untuk memilih salah satu yang diamanahkan PKPU dan undang-undang itu," jelas Yeyen.

Terkait dengan masalah kampanye, Yeyen mengajak masyarakat untuk dapat memahami dulu apa itu kampanye dan siapa yang boleh berkampanye.

Yang diperbolehkan kampanye itu kalau berdasar UU dan PKPU, jelas Yeyen, adalah paslon atau tim paslon dalam pemilihan.

"Kalau di OKU hanya ada satu paslon, artinya yang berhak untuk kampanye dalam konstitusi hanya satu paslon. Sedangkan kolom kosong, kalau ada relawan yang mau mensosialisasikan kolom kosong, itu juga adalah hak konstitusi masyarakat," ujar Yeyen.

Akan tetapi, lanjut dia, kolom kosong tidak berhak untuk memasang Alat Peraga Kampanye (APK), tidak berhak melakukan pertemuan yang diatur dalam PKPU dan tidak berhak berkampanye.

"Tapi untuk mensosialisasikan, dipersilahkan. Sebab itu tadi, kolom kosong merupakan pilihan dari masyarakat. Dan ini diakomodir melalui putusan MK," sambung Yeyen.

Bagaimana jika ada yang mengkampanyekan kolom kosong, apakah itu pelanggaran? Diplomatis Yeyen menjawab, bahwa kita harus bisa bedakan dulu apa itu kampanye dan sosialisasi.

"Kampanye itu memiliki beberapa unsur, diantaranya disitu ada penyampaian visi misi. Jadi dia itu (kampanye,red) bukan hanya ada satu, tapi gabungan dari kegiatan. Ada juga ajakan, ada simbol. Dan ini tidak dimiliki kolom kosong. Jadi kampanye dan sosialisasi beda. Kalau kampanye itu diatur dalam PKPU, termasuk pengertiannya," demikian Yeyen.

Senada dikatakan Jaka Irhamka, Komisioner KPU OKU divisi hukum. Bahwa, kolom kosong juga ikut disosialisasikan, karena itu bagian dari surat suara.

"Kolom kosong itu diatur di dalam PKPU. Wajar kalau kami sosialisasikan juga," ujar Jaka.

Mengapa? Karena kolom kosong juga berkaitan dengan partisipasi pemilih dalam Pilkada.

"Partisipasi masyarakat dalam Pilkada harus tinggi. Rumusnya apa? Perolehan paslon ditambah perolehan kolom kosong ditambah suara tidak sah. Nah itulah partisipasi pemilihan. Yang juga menjadi indikator tingkat partisipasi pemilih. Yang tidak datang ke TPS. Itulah yang tidak berpartisipasi," tutup Jaka menambahkan.[ida]