Bawaslu Kolaborasi dengan Satpol PP Pagar Alam Bongkar Baliho dan Spanduk Caleg

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pagar Alam memulai operasi penertiban terhadap baliho dan spanduk Calon Legislatif /ist
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pagar Alam memulai operasi penertiban terhadap baliho dan spanduk Calon Legislatif /ist

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pagar Alam memulai operasi penertiban terhadap baliho dan spanduk Calon Legislatif (Caleg) yang melanggar ketentuan. Tindakan penertiban ini akan berlangsung dalam beberapa hari ke depan.


Dalam operasi lapangan, puluhan anggota Satpol PP didampingi oleh anggota Bawaslu Kota Pagar Alam berkeliling untuk mencabut dan melepaskan baliho dan spanduk Caleg yang terpasang di lokasi-lokasi yang dilarang, seperti batang pohon, tiang listrik, dan tempat yang dianggap mengganggu ketertiban dan keindahan kota.

Penertiban ini dilakukan sebagai respons terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) ketertiban umum. Namun, lebih dari itu, Banwaslu Kota Pagar Alam juga mengklaim bahwa spanduk dan baliho Caleg melanggar ketentuan jadwal Pemilu.

Baliho dan spanduk tersebut, selain menampilkan wajah sang Caleg dan partainya, juga mencantumkan nomor urut Caleg serta ajakan untuk mendukung atau memilih Caleg tersebut. Hal ini dianggap melanggar aturan Pemilu karena masa kampanye resmi baru akan dimulai di akhir November.

"Kami akan menjalankan tindakan penertiban ini mulai hari ini hingga beberapa hari ke depan terhadap alat peraga sosialisasi atau kampanye Caleg yang melanggar jadwal Pemilu," kata Ketua Bawaslu Pagar Alam, Nurweni, Senin (6/11)

"Semua baliho dan spanduk hasil penertiban akan dikumpulkan di sekretariat kami, dan pihak dari partai politik atau Caleg dapat mengambilnya kembali pada tanggal yang ditentukan sesuai dengan jadwal kampanye, yakni pada tanggal 28 November," tambahnya.

Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Pagar Alam, Mastula Muchlis, menjelaskan bahwa Satpol PP berkolaborasi dengan Bawaslu dalam tindakan penertiban ini.

"Leading sektornya kegiatan ini adalah Banwaslu tapi kami juga menertibkan baliho atau spanduk yang di pasang d8 sembarang tempat seperti di pohon atau tiang listrik karena itu juga melanggar Perda,"ujarnya.

Mastula juga menghimbau kepada partai politik dan tim Caleg untuk melepaskan dan menyimpan sementara alat sosialisasi mereka selama operasi penertiban berlangsung. 

"Saya harap Parpol atau Caleg mau mencabut dan menyimpan sementara spanduk dan baliho milik masing dan jika sudah sesuai jadwal silahkan pasang kembali namun dengan tidak menabrak aturan," pungkasnya. (TF).