Bawaslu Empat Lawang Tindaklanjuti 8 Laporan Pelanggaran Pemilu

Ketua dan Komisioner Bawaslu bersama tim Gakkumdu rapat menindaklanjuti laporan yang masuk. (ist/rmolsumsel.id)
Ketua dan Komisioner Bawaslu bersama tim Gakkumdu rapat menindaklanjuti laporan yang masuk. (ist/rmolsumsel.id)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Empat Lawang telah mengambil langkah konkret dengan menindaklanjuti delapan laporan dugaan pelanggaran pemilu. 


Ketua Bawaslu Empat Lawang, Rodi Karnain menjelaskan penanganan dilakukan dengan cermat sesuai ketentuan hukum dan mempertimbangkan tuntutan serta bukti yang disampaikan.

Menurut Rodi Karnain, dari delapan laporan yang diterima, nomor laporan 001 telah dinyatakan tidak memenuhi unsur pasal 510 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum setelah dibahas bersama Gakkumdu (Gabungan Penegak Hukum Terpadu).

Laporan nomor 002 juga telah diperiksa terhadap hasil pengawasan di TPS 5 dan TPS 3 Desa Seleman Ilir. Namun, tidak ditemukan unsur pelanggaran dalam proses pemungutan dan perhitungan suara di kedua TPS tersebut.

Adapun laporan nomor 003, meskipun berbeda pelapor dengan laporan yang dilimpahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, namun proses penanganannya juga dihentikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.

Sementara itu, laporan nomor 004 telah mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu Empat Lawang kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melakukan penghitungan ulang karena terdapat perbedaan total suara antara DPR RI dan DPRD Kabupaten. Rekomendasi ini telah ditindaklanjuti oleh PPK.

Di sisi lain, laporan nomor 005, 006, dan 007 tidak bisa ditindaklanjuti karena bukti yang dilampirkan tidak dapat menunjukkan fakta yang sesuai dengan peristiwa yang disampaikan.

Rodi Karnain menekankan, semua proses penanganan dilakukan secara cermat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.