Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transkasi janggal di masa kampanye Pemilu 2024, dituntut untuk didalami sesegera mungkin oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
- KPK dan PPATK Perlu Usut Aliran Uang Haram Bea Cukai
- Rocky Gerung Tuntut Jokowi Jawab Temuan PPATK Soal 36,67 Persen Dana PSN Mengalir ke ASN dan Parpol
- Bawaslu Terima Surat PPATK soal Transaksi Janggal Parpol Rp195 Miliar
Baca Juga
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta menerangkan, temuan PPATK merupakan data valid yang harus ditelusuri hingga ke akar-akarnya oleh Bawaslu.
"Bawaslu perlu menindaklanjuti dalam bentuk minimal sampai ke analisa, apakah ada dugaan pelanggaran atau tidak," ujar Kaka kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (16/12).
Menurutnya, Bawaslu memiliki beberapa langkah aktif untuk mendalami suatu dugaan pelanggaran pemilu. Salah satunya, melakukan telaah atas dugaan pelanggaran yang terjadi.
Apalagi, dia memandang dugaan transaksi janggal bernilai triliunan rupiah melibatkan ribuan nama yang terafiliasi dengan partai politik, dan diduga merupakan peserta pemilu.
"Tentu saja perlu ditelusuri oleh Bawaslu, apakah ada dugaan. Ini informasi publik yang disampaikan oleh PPATK," tegasnya.
"Kalau nanti ada dugaan pelanggaran administrasi atau pidana, maka objek atau subjek hukumnya sudah jelas," pungkasnya.
- KPK dan PPATK Perlu Usut Aliran Uang Haram Bea Cukai
- Komisioner KPU OKU Selatan Disidang oleh DKPP, Kasus Apa?
- Bawaslu Perkuat Mitigasi Pelanggaran Pilkada 2024 di Penyusunan Daftar Pemilih Tetap