Bawa Senpira, Pria Bertato Ini Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Ilustrasi Senpira
Ilustrasi Senpira

Sial dialami Ardiansyah alias Ardi (43). Lagi asyik nongkrong di kawasan Jakabaring Palembang, Kamis malam (3/6), pria bertato ini malah diringkus Satreskrim Unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang.


Pasalnya, warga Naga Swidak Kecamatan SU I Palembang ini kedapatan membawa senjata api rakitan (Senpira) beserta tiga butir amunisi aktif.

Ia pun terpaksa harus mendekam di jeruji tahanan sel Mapolrestabes Palembang untuk kepentingan penyelidikan.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari giat patroli yang dilakukan jajaran. Curiga dengan gerak-gerik pelaku saat kedatangan petugas, anggota pun mencoba mendekatinya. Namun, tersangka berupaya kabur.

“Petugas lalu mengejar dan berhasil menangkapnya. Setelah digeledah, ternyata pelaku membawa senpi rakitan jenis revolver yang diselipkan di pinggangnya,” kata Tri saat dibincangi, Jumat (4/6).

Ardi terancam Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Api sebagaimana dimaksud Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Pelaku Ardi saat dibincangi membantah kepemilikan senjata api rakitan tersebut. “Sudah dulu, nanti saja tanya-tanya. Senpi itu bukan punyaku, jadi jangan nanya lagi,” kilahnya.