Sial dialami Ardiansyah alias Ardi (43). Lagi asyik nongkrong di kawasan Jakabaring Palembang, Kamis malam (3/6), pria bertato ini malah diringkus Satreskrim Unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang.
- Warga Musi Rawas Serahkan Senpi Rakitan ke Polisi
- Sepanjang Ops Senpira Musi 2023, Polres Muara Enim Berhasil Sita 94 Pucuk Senpira
- Warga dan Kades Penantian Datangi Polsek Sambil Bawa Senpira, Ini Penyebabnya
Baca Juga
Pasalnya, warga Naga Swidak Kecamatan SU I Palembang ini kedapatan membawa senjata api rakitan (Senpira) beserta tiga butir amunisi aktif.
Ia pun terpaksa harus mendekam di jeruji tahanan sel Mapolrestabes Palembang untuk kepentingan penyelidikan.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari giat patroli yang dilakukan jajaran. Curiga dengan gerak-gerik pelaku saat kedatangan petugas, anggota pun mencoba mendekatinya. Namun, tersangka berupaya kabur.
“Petugas lalu mengejar dan berhasil menangkapnya. Setelah digeledah, ternyata pelaku membawa senpi rakitan jenis revolver yang diselipkan di pinggangnya,” kata Tri saat dibincangi, Jumat (4/6).
Ardi terancam Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Api sebagaimana dimaksud Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Pelaku Ardi saat dibincangi membantah kepemilikan senjata api rakitan tersebut. “Sudah dulu, nanti saja tanya-tanya. Senpi itu bukan punyaku, jadi jangan nanya lagi,” kilahnya.
- Amankan Nobar Timnas vs Uzbekistan di BKB, Polrestabes Palembang Turunkan 123 Personel
- 3 Mobil Patroli akan Disiapkan Pj Wali Kota untuk Polrestabes Palembang
- Dua Bulan Tidak Terlihat Tetangga, Pensiunan PNS Ditemukan Tewas di Bedeng Kontrakan