Bawa Satu Kilogram Sabu, Kurir Narkoba di Palembang Diciduk Saat Hendak Menyebrang ke Bangka

Satres Narkoba Polrestabes Palembang melakukan gelar perkaara ungkap kasus penyelundupan satu kilogram sabu. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)
Satres Narkoba Polrestabes Palembang melakukan gelar perkaara ungkap kasus penyelundupan satu kilogram sabu. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)

Anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil meringkus satu kurir sabu-sabu. Dia adalah Haris Fadilah (49) warga Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Bangka.


Tersangka Haris ditangkap ketika hendak menyebrang ke Pulau Bangka, melalui Pelabuhan Tanjung Api-api (TAA), Kecamatan Sungsang, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, Jum’at (20/10) kemarin.

Penangkapan itu bermula ketika anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang menerima informasi pengiriman paket sabu-sabu dari Kecamatan IB I, Palembang menuju Provinsi Bangka Belitung.

Menindaklanjuti informasi itu, pihaknya pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka. Sehingga polisi pun membuntuti kendaraan yang ditumpangi tersangka dari belakang.

Hanya saja, polisi kehilangan jejak ketika berada di Jalan Angkatan 45, Kecamatan IB I Palembang. Mereka pun menelusuri sepanjang Jalan Tanjung Api-api hingga sampai ke Pelabuhan TAA.

Polisi menemukan tersangka sedang makan di sebuah rumah makan yang ada di pelabuhan. Tak ingin buruannya kabur, anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang langsung meringkusnya.

“Kita geledah tas dukung yang dibawanya, kita menemukan sabu-sabu seberat satu kilogram,” kata Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry, Rabu (15/11).

Dia menjelaskan, tersangka merupakan pemain lama dalam peredaran narkoba. Sebab, tersangka Haris yang terjun langsung mengambil serta mengedarkan sabu-sabu di Bangka.

"Tersangka ini merupakan residivis dan pemain lama serta lama menjadi T0 (target operasi) kita. Sabu-sabu itu dia ambil dari salah satu Kabupaten di Sumsel dan akan dibawa ke Bangka Belitung,” tegasnya.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009. 

Sedangkan, tersangka Haris mengaku terpaksa melakukan perbuatan ini lantaran masalah Ekonomi. "Sekali ambil di upah Rp 25 juta," kata Haris yang kesehariannya sebagai buruh harian lepas ini.