Bawa Sabu dalam Kotak Permen, Warga Muara Enim Diringkus di Kebun

Tersangka Saputra saat diringkus oleh Polres Muara Eni, usai kedapatan bawa sabu dalam kotak permen. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Tersangka Saputra saat diringkus oleh Polres Muara Eni, usai kedapatan bawa sabu dalam kotak permen. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Seorang pria warga Karang Raja, Muara Enim diringkus Jajaran Satresnarkoba Polres Muara Enim setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu, Senin (6/6).


Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat, bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba.

Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kasat Narkoba AKP Burnani menjelaskan, dari informasi masyarakat, pelaku sering bertransaksi narkotika di kebun milik warga yang berada di Desa Karang Raja.

“Atas informasi tersebut, saya langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan di lokasi,” jelas Burnani dalam keterangannya, Rabu (8/6).

Burnani menerangkan, saat dilakukan penyelidikan sekira pukul 20.00 WIB, anggota melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang berada di kebun milik warga.

“Kemudian anggota langsung melakukan penangkapan terhadap orang tersebut,” terangnya.

Dari penangkapan tersebut, anggota mengamankan satu kotak permen merk HAPPYDENT warna biru putih berisi 9 paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 3,96 gram, serta 1 unit HP Merk MITO.

Setelah diinterogasi, terungkap bahwa identitas pria tersebut adalah Saputra (43), pekerja Swasta yang merupakan warga Desa Karang Raja, Kec. Muara Enim, Kab. Muara Enim.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Muara Enim guna pemeriksaan lebih lanjut, serta kita mencari tahu dari mana pelaku mendapatkan barang tersebut,” pungkas Burnani.