Bawa Mobil Tangki, Tiga Terduga Pelaku Ilegal Drilling dan Refinery Ditangkap di Muratara

Barang bukti satu unit mobil tangki diamankan/ist
Barang bukti satu unit mobil tangki diamankan/ist

Satgas Gakkum Muratara Ilegal Drilling dan Refinery berhasil menangkap tiga terduga pelaku ilegal drilling dan refinery, yakni David Deafri (41), Ferry Kurniawan (24), dan Alex (21), ketiganya warga Desa Sungai Anggit, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan. 


Penangkapan dilakukan saat ketiganya membawa dua unit mobil Mitsubishi Canter di Hauling Desa Ketapat Bening, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Senin (5/8/2024) sekitar pukul 07.30 WIB.

Penangkapan ini tercatat dalam laporan polisi LP A/11/VIII/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL tanggal 5 Agustus 2024. Ketiga tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana ilegal drilling dan refinery yang melanggar Pasal 54 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 480 KUHPidana Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana.

Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasat Reskrim AKP Sopyan Hadi, membenarkan penangkapan tersebut. Ketiga tersangka diamankan bersama dua unit mobil Mitsubishi Canter berwarna biru putih dengan nama lambung PT Rawas Berkah Energi, yang masing-masing bermuatan 10 ton BBM jenis solar diduga hasil olahan.

"Ketiganya diamankan saat melintas di jalan hauling batubara di Desa Ketapat Bening, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. Selanjutnya, mereka beserta barang bukti akan diamankan di Polres Muratara untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Sopyan Hadi.