Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu dinas di Provinsi Sumsel, diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Baturaja Timu, lantaran membawa kabur satu unit mobil rental milik Ismadi (37), karyawan swasta asal Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
- TPP 2024 Cair, ASN Sumsel Gembira, Ucapkan Terima Kasih Kepada Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni
- Pj Gubernur Agus Fatoni Dukung Peningkatan Keahlian Digital ASN Pemprov Sumsel
- Gubernur Berikan Anugerah Penghargaan Kepada 92 Inovator Sumsel
Baca Juga
Tersangka adalah Jimmi (39). Dia disergap saat berada di kontrakan temannya di Jalan Flamboyan Perum TGI, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Rabu (13/9), sekitar pukul 06.10 WIB.
Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas, AKP Budi Santoso menjelaskan, kejadian berawal ketika pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud untuk merental satu unit mobil jenis avanza, Minggu 9 Juli 2023 lalu, sekitar pukul 19.15 WIB.
“Korban dan pelaku sepakat harga sewa mobil Rp350 ribu perhari. Pelaku merental selama satu minggu dan menyerahkan uang muka Rp1 juta kepada korban,” jelasnya, Minggu (17/9).
Setelah waktu rental habis, pelaku kembali memperpanjang masa sewa mobil selama satu minggu lagi dengan mentransfer uang Rp4 juta kepada korban.
“Namun setelah waktu sewa habis, pelaku tidak pernah lagi membayar sampai sekarang. Akhirnya korban membuat laporan ke Polsek Baturaja Timur dan pelaku berhasil ditangkap,” ujarnya.
Selain pelaku, kata Kasi Humas, anggota juga berhasil menyita barang bukti berupa satu lembar kwitansi gadai atas nama pelakh, dan satu BPKB mobil avanza.
“Mobil itu digadaikan oleh pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang perkara tindak pidana penggelapan. Ancamannya, pidana penjara di atas lima tahun,” pungkasnya.
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
- Warga OKU Gelar Aksi Unjuk Rasa di Gedung KPK, Minta Kasus OTT Dinas PUPR Diusut Hingga Tuntas
- Bocah SD di OKU Tenggelam saat Mandi di Sungai Wall