Bawa 21 Butir Pil Ekstasi, Pria Ini Ditangkap Polisi Dalam Travel Tujuan Lubuklinggau

Tersangka diduga pengedar pil ekstasi ditangkap dan diamankan di Satres Narkoba Polres Musi Rawas/ist
Tersangka diduga pengedar pil ekstasi ditangkap dan diamankan di Satres Narkoba Polres Musi Rawas/ist

Tim Satres Narkoba Polres Musi Rawas menangkap teesangka Ardi Wiranto (28) yang diduga merupakan pengedar narkotika jenis ekstasi.


Warga Desa Muara Megang, Kecamatan Megang, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan ini ditangkap pada Jumat, 26 Mei 2023 sekitar pukul 18.00 WIB.

"Tersangka ditangkap di dalam travel hendak menuju ke Lubuklinggau saat melintas di Jalinsum Desa Muara Beliti Baru, Musi Rawas," kata Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi. 

Selain menangkap tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik bening yang didalamnya berisi 21 butir pil warna putih berlogo channel. Pil tersebut diduga jenis ekstasi dengan berat 11,62 gram.

"Barang bukti ditemukan didalam saku depan sebelah kiri celana jeans panjang warna hitam merk Alssa yang dikenakan pelaku pada saat penangkapan," ujarnya.

Tim Satres Narkona menangkap tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat. Diaebutkan bahwa adanya warga yang terlibat dalam perkara narkona didalam travel hendak menuju ke Lubuklinggau. 

Informasi itu ditindaklanjuti petugas dilapangan dengan melakukan penyelidikan. Ternyata benar, hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu berada di mobil travel ketika melintas di Jalinsum.

"Saat ini masih dilakukan introgasi dari mana yang bersangkutan mendapatkan barang bukti itu," pungkasnya.