Batas Nilai Saldo DANA Meningkat Hingga Rp20 Juta

Ilustrasi aplikasi DANA. (Istimewa/net)
Ilustrasi aplikasi DANA. (Istimewa/net)

DANA sebagai perusahaan teknologi keuangan berbasis dompet digital, mulai meningkatkan batas nilai saldo uang elektronik yang dapat disimpan. Dari semula Rp10 juta kini menjadi Rp20 juta.


Peningkatan dilakukan sejak Rabu (6/7). Sejalan dengan aturan Bank Indonesia yang menetapkan kenaikan batas nilai saldo yang dapat disimpan pada uang elektronik registered dan batas nilai transaksi bulanan uang elektronik registered.

CEO dan Co-Founder DANA Indonesia, Vince Iswara mengatakan sebagai bagian dari ekosistem ekonomi digital, DANA berkomitmen untuk mendukung penuh kebijakan Bank Indonesia, mengenai batas nilai saldo uang elektronik yang dapat disimpan dan batas nilai transaksi bulanan uang elektronik registered.

"Kami percaya, keikutsertaan DANA dan dompet digital lainnya dapat mendorong inovasi sistem pembayaran. Serta dapat mendorong akselarasi ekonomi dan keuangan digital (EKD) yang iklusif dan efisien melalui kebijakan sistem pembayaran nontunai, sebagaimana visi Bank Indonesia," katanya dikutip dari keterangan resminya, Rabu (6/7).

Dia menjelaskan DANA sendiri sebagai dompet digital telah memiliki kedekatan dengan masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan lebih dari 110 juta pengguna dan melayani lebih dari 10 juta transaksi digital masyarakat setiap harinya. Karena itu, mulai 6 Juli pengguna DANA Premium sudah dapat menikmati kenaikan batas nilai saldo uang elektronik yang dapat disimpan dari semula Rp10 juta kini menjadi Rp20 juta. Sedangkan, untuk batas nilai transaksi bulanan uang elektronik menjadi Rp40 juta yang sebelumnya hanya Rp20 juta.

"Adanya kenaikan batas transaksi ini tentu saja akan DANA imbangi dengan mengedepankan aspek-aspek keamanan, kemudahan, dan kenyamanan pengguna DANA dalam bertransaksi," terangnya.

Guna memastikan implementasi aturan Bank Indonesia tersebut berjalan dengan baik, DANA senantiasa mengedukasi dan mengajak pengguna melalui berbagai kanal komunikasi yang dimiliki, agar segera melakukan verifikasi akun (KYC) menjadi DANA Premium.

Pengguna yang ingin meningkatkan akunnya menjadi DANA Premium cukup mengikuti beberapa langkah mudah yang tersedia di laman resmi website DANA. Yang pertama, pengguna cukup menekan tombol “Verifikasi Akun Anda” di halaman utama atau di halaman profil di aplikasi DANA. Lalu, pengguna diharuskan mengambil foto KTP dan melakukan proses verifikasi wajah. Terakhir, pengguna perlu memasukkan nomor KTP dan menunggu hingga proses verifikasi selesai. 

"Pengguna DANA Premium dapat menikmati keuntungan dalam melakukan transaksi nontunai yang lebih besar," pungkasnya.