Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) merupakan institusi sipil, sehingga perwira aktif TNI yang ditugaskan harus tunduk kepada hukum sipil.
- Jenazah Balita yang Hilang Saat Kecelakan Speedboat Sinar Agung di Banyuasin Ditemukan
- Cari Korban Kecelakaan Speedboat yang Hilang, Basarnas Terjunkan Dua Tim Rescue
- Basarnas Palembang Terjunkan Tim Rescue Evakuasi Korban Banjir di Muba, Prioritaskan Anak-anak dan Lansia
Baca Juga
Demikian pendapat Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98) Hasanuddin terkait penetapan tersangka Kepala Basarnas oleh KPK atas kasus suap.
“Perwira TNI aktif yang ditugaskan di Basarnas harus tunduk pada hukum sipil,” kata Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (28/7).
“Termasuk dalam hal ini tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Hasanuddin mengatakan, permintaan maaf Wakil Ketua KPK Johanis Tanak merupakan wujud KPK menghormati TNI sebagai sebuah institusi negara.
“Namun, hal hukumnya, tentu akan jalan terus,” ujar dia.
Atas penetapan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi, menurut Hasanuddin merupakan bukti KPK menegakkan hukum tanpa tebang pilih sebagai komitmen membersihkan Indonesia dari praktik korupsi.
“Siaga 98 memandang bahwa TNI adalah salah satu institusi yang melaksanakan agenda reformasi dalam hal kembali ke fungsi pertahanan semata dan memiliki kepercayaan publik tinggi,” kata dia.
Hasanuddin berkeyakinan, KPK dan TNI akan bahu membahu dalam menangani perkara kasus korupsi Basarnas ini demi tegaknya supremasi sipil dan pemberantasan korupsi.
- 7 Ribu Personel Gabungan TNI-Polri Siap Amankan Gedung MK
- 65 Ribu Hektare Lahan Rawa di OKI Dioptimalisi
- Bertambah 22, Total Kodam di Tanah Air Kini 37