Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menembak mati satu tersangka Tarmizi alias Tambi yang merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Dalam pengungkapan ini, Bareskrim menangkap lima orang tersangka lainnya.
- Ungkap Modus TPPO, Polri: Iming-iming Gaji Tinggi Kerja di Luar Negeri
- Petugas BNN Nyamar Jadi Pembeli, Bandar Narkoba Tak Berkutik Saat Ditangkap
- Dugaan Korupsi di BUMD Sumsel, KPK Panggil Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumsel
Baca Juga
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan bahwa, dalam perkara tersebut pihaknya menyita sabu seberat 149 Kilogram (Kg). Adapun, kelima tersangka selain Tarmisi yaitu, Burhanuddin, Mustakim, Jufri Ismail, Zulkarnaini dan Yusda.
"Pada pertengahan Januari 2023 Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri mendapat informasi adanya peredaran gelap narkotika jenis Sabi melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh," kata Krisno dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/1).
Mendapatkan informasi tersebut, kata Krisno, Bareskrim langsung bekerjasama dengan Ditjen Bea Cukai, Polda Aceh dan Polres Pidie Jaya untuk menindaklanjuti.
Dari informasi dan penyelidikan, Krisno menyebut pada Minggu 22 Januari, pihaknya menangkap lima orang tersangka.
"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan empat karung dan satu kotak fiber ikan berisikan 149 Kg sabu," ujar Krisno.
Setelah menangkap lima tersangka, Krisno menuturkan bahwa, pihaknya mendapatkan informasi jaringan itu dikendalikan oleh bandar yang bernama Tarmizi alias Tambi yang berada di Depok, Jawa Barat.
"Tim melakukan penangkapan terhadap tsk Tarmizi alias Tambi di Kota Depok. Tersangka melarikan diri dan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap Tarmizi," ucap Krisno.
Menurut Krisno, dari tersangka Tarmizi didapatkan keterangan bahwa ada Mr. X yang merupakan pengendali jaringan tersebut di Malaysia.
"Berdasarkan keterangan tersangka Tarmizi, bahwa dia dikendalikan MR. X di Malaysia," ungkap Krisno.
Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Kejaksaan Kembali Periksa Saksi Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PDPDE
- Pejabat Pemprov Sumsel Disebut Terlibat Jadi Mentor Investasi Online FEC, Aufah Syahrizal: Kakak Juga Korban
- Selisih Batas Tanah, Pria di Muba Tebas Kepala Kenalan Pakai Parang