Banyak yang Lewati Tenggat Konfirmasi Tilang ETLE, Satlantas Lubuklinggau Blokir Kendaraan Pelanggar

Kasatlantas Polres Lubuklinggau, AKP Agus Gunawan/ist
Kasatlantas Polres Lubuklinggau, AKP Agus Gunawan/ist

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lubuklinggau telah memblokir kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas, lantaran tidak mengkonfirmasi tilang Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) setelah melewati masa tenggat waktu selama 10 hari.


Kasatlantas Polres Lubuklinggau, AKP Agus Gunawan mengungkapkan bahwa sejauh ini telah dikirimkan 334 surat tilang ETLE kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, baik pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat.

"Penerapan tilang ETLE telah dimulai sejak 12 Mei 2023. Hingga saat ini, sudah terkirim 334 surat tilang," jelas Kasatlantas di Mapolres Lubuklinggau pada hari Selasa, 4 Juli 2023.

Namun demikian, dari total surat tilang ETLE yang dikirimkan, hanya 87 pelanggar yang telah mengkonfirmasi tilang tersebut. Sementara itu, sisanya yang belum mengkonfirmasi telah melewati masa tenggat waktu selama 10 hari.

"Mereka yang tidak mengkonfirmasi tilang dan melewati masa tenggat akan diblokir kendaraannya," ungkapnya.

Kasatlantas menjelaskan bahwa kendaraan pelanggar yang diblokir tidak dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan. Untuk membuka blokir kendaraan tersebut, pelanggar harus membayar denda tilang ETLE terlebih dahulu.

Selama penerapan tilang ETLE, Satlantas Lubuklinggau mengirimkan rata-rata 20 surat tilang per hari kepada pelanggar. Pelanggaran tersebut masih didominasi oleh pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm, melawan arus, serta berboncengan bertiga.

"Hingga saat ini, sudah ada total 334 surat tilang yang kami kirimkan kepada pelanggar. Dari jumlah itu, 87 pelanggar telah mengkonfirmasi tilang," tambahnya.

Kasatlantas juga menjelaskan bahwa titik penerapan ETLE di Lubuklinggau tersebar di lima lokasi di wilayah Kota Lubuklinggau. Titik-titik tersebut meliputi satu di Watas, dua di Simpang RCA, satu di depan Polsek Lubuklinggau Utara, dan satu di Simpang Periuk.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas saat mengemudi di jalan," pungkasnya.