Banyak Salah Tafsir, Firli Bahuri Dipastikan Tetap Jabat Ketua KPK hingga 2023

Ketua KPK, Firli Bahuri. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Ketua KPK, Firli Bahuri. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Beredarnya telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Sabtu lalu (18/12) menimbulkan banyaknya salah tafsir. Diantaranya menafsirkan jika Firli ditarik kembali ke institusi Polri.


Hal ini pun langsung ditanggapi oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Senin (20/12). Dia menegaskan saat ini Firli resmi menyandang purnawirawan berpangkat bintang tiga. Telegram tersebut, hanya untuk mempertegas statusnya yang telah pensiun sebagai anggota Polri. 

"Itu hanya pangkatnya (sebagai polisi) saja," katanya di Jakarta.

Dengan pensiunnya Firli, maka dia memastikan jika Firli tetap menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Desember 2023. "Tetap (Ketua KPK) sampai 2023 masa jabatannya berakhir di KPK,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Firli sebelumnya menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK dan masih aktif sebagai polisi berpangkat Irjen. Firli pun kemudian terpilih sebagai ketua KPK Periode 2019 hingga 2023 dengan perolehan suara yang bulat anggota Komisi II DPR. 

KPK sendiri merupakan lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam tugas dan wewenangnya bersifat independn tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun. Hal ini berdasarkan UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram nomor ST/2568/XII/KEP./2021 soal mutasi di tubuh polri. Sejumlah perwira tinggi yang akan memasuki masa pensiun dimutasi termasuk Firli Bahuri yang saat ini menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam telegram yang ditandatangani ASSDM Kapori, Irjen Wahyu Widada menyatakan bahwa Firli jadi perwira tinggi (Pati) Bareskrim Polri. Namun juga disebutkan ia dalam rangka penugasan Ketua KPK RI. Selanjutnya disebutkan Firli dimutasikan ke Pati Bareskrim Polri dalam rangka pensiun.